GRESIK – Polemik reklamasi Pantai Dalegan ditanggapi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur. Mereka memastikan belum mengeluarkan izin pemanfaatan ruang laut atau reklamasi di bibir Pantai Dalegan Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik.
Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim Moh. Gunawan Saleh. Menurut dia, pihaknya belum pernah mengeluarkan izin apapun terkait aktivitas yang dilakukan Pemdes Dalegan terkait reklamasi pantai.
“Kami belum pernah mengeluarkan ijin untuk reklamasi Pantai Delegan Gresik,” katanya, Selasa (11/8).
Sebelumnya Kepala Dinas Perikanan Gresik Choirul Anam menjelaskan, pihaknya sudah memerintahkan kepada Pemdes Dalegan agar mengurus perizinan soal aktivitas pengurukan pantai yang disebut untuk perluasan wisata pantai.
Anam menambahkan, ketika dikonfirmasi ulang ternyata Pemdes Dalegan hanya mengirimkan surat pemberitahuan aktivitas pemanfaatan ruang laut, belum mengurus perizinan.
“Ya memang belum, saya sendiri juga hanya dapat surat tembusan pemberitahuan yang kepadanya itu ke propinsi, jadi selama ini hanya surat pemberitahuan. Saya balas tertulis agar Kades Delegan segera mengurus ijinnya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Dalegan Gatot menerangkan memang pihaknya belum melakukan perizinan. Untuk ke depan, dia masih menunggu informasi lanjutan dari dinas terkait.
“Mohon ma’af, kami juga nunggu informasi selanjutnya dari dinas terkait. Kami juga belum tahu persis untuk perizinanya hanya pemberitauan saja kemarin,” terangnya. (yud/rof)