GRESIK – Sampai saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik masih belum menentukan kebijakan mudik. Pasalnya, mudik sesuai Peraturan Menhub atau Permenhub Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H diatur oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov) Jatim.
Kepala Dishub Gresik, Nanang Setiawan mengatakan, aturan larangan mudik sudah diatur mulai 6 sampai 17 Mei. Aturannya lebih pada perjalanan jarak jauh kecuali yang berada dalam satu wilayah aglomerasi. “Namun, terbaru kami dapat informasi ada beberapa kota yang tidak memberlakukan larangan tersebut seperti wilayah aglomerasi Surabaya raya (Gresik, Sidoarjo, Surabaya) termasuk Bangkalan dan Mojokerto,”kata. Menurut Nanang. Meski begitu, Nanang masih menunggu surat edaran (SE) sesuai aturan 13 tahun 2021. “Berkas aslinya belum diterima dan juga belum ada pembahasan,” tegas Nanang. Terutama, pembahasan terkait operasi angkutan lokal.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Gresik, Muhammad Amri menyikapi kebijakan tersebut akan berkoordinasi lagi dengan Dishub Provinsi Jatim yang berkaitan dengan pemberlakuan kebijakan transportasi di Jatim seperti nuansa Lebaran. “Kami harapkan ada arahan dari Dishub Provinsi Jatim. Fungsinya untuk mengambil langkah – langkah kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi di wilayah Gresik,”ungkap dia. (jar/han)