GRESIK– Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Gresik menutup seluruh wisata baik alam maupun dan religi di Gresik. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Corona Virus DiseaseĀ 2019 (Covid-19) di Kabupaten Gresik.
Kepala Disparbud Gresik, Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, seluruh tempat wisata alam maupun religi ditutup selama PPKM yaitu mulai 11 sampai 25 Januari 2021. “Untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari pak Wabup Gresik pengendalian penyebaran Covid-19, seperti kegiatan tempat atau fasilitas umum, tempat hiburan, tempat wisata ditutup,”kata Sinaga.
Dipaparkannya, aturan selama PPKM yakni adanya pembatasan Work From Home (WFH) 75 persen dan WFO 25 persen, kegiatan belajar mengajar secara daring atau online. “Sedangkan pembatasan jam operasional tempat perbelanjaan seperti mall, toko modern, grosir toko kelontong tutup jam 19.00 Wib. Pelayanan restoran dibatasi menyediakan meja untuk pengunjung hanya 25 persen, dan pesan antar dibatasi sampai jam 21.00 wib,”ujar dia.
Di samping itu, pihaknya juga melarang kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian atau kerumunan seperti hajatan, resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan keagamaan. Namun untuk pelaksanaan akad nikah diperbolehkan, namun ada pembatasan undangan maksimal 10 orang. “Kami berharap seluruh tempat objek wisata beserta pengelolaannya dan masyarakat serta pemerintah bersama – sama untuk menyukseskan PPKM ini,ā jelasnya. Untuk sanksi bagi pelanggar yakni akan diserahkan kepada pihak berwajib.
Staf Yayasan Makam Maulana Malik Ibrahim Gresik, Abdul Wahab mengatakan, akan mengikuti anjuran dari pemerintah Kabupaten Gresik. “Kami akan mengikuti anjuran dari Pemerintah Kabupaten Gresik untuk mencegah atau pengendalian penyebaran Covid-19. Semoga pandemi covid-19 cepat berakhir,”ungkap dia. (jar/han)