GRESIK – Hari pertama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gresik, terdapat puluhan orang melanggar protokol kesehatan (Prokes). Mereka terjaring operasi yustisi petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
Operasi yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan menyasar masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan. Penyekatan dan operasi dilakukan di Jalan Gubernur Suryo, Gresik, Jalan Veteran dan Duduksampeyan, Senin (11/1) dan beberapa warung kopi di Gresik. Petugas langsung menindak dengan menyita KTP pengemudi kendaraan yang tidak mengenakan masker. Sejumlah kendaraan pelat luar kota yang tidak memiliki surat tugas ke Gresik langsung diminta putar balik.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan operasi yustisi tersebut dilakukan dengan cara pemeriksaan terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker.
“Dari hasil operasi yustisi didapati 14 orang melanggar protokol kesehatan, tidak memakai masker kemudian diberikan sanksi dan para pelanggar ada yang mendapat teguran lisan, kerja sosial hingga sanksi administrasi. Diharapkan hukuman bisa memberi efek jera dan lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya, Senin (11/1). Tujuannya sebagai efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres No.6 tahun 2020 dan Perbup No.22 tahun 2020 serta Operasi yustisi dilaksanakan setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat mencegah penyebaran covid-19,” katanya.
Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Gresik, Abu Hasan mengatakan, pelanggaran masih banyak yang tidak memakai masker. Baik yang sedang memakai kendaraan maupun sedang duduk di warkop. “Kami lakukan operasi yustisi. Kalau ada pelanggaran kita tindak ditempat,” kata Abu Hasan. (yud/fir/han)