GRESIK – Emisi gas buang akibat aktivitas industri di Gresik cukup tinggi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Gresik bahkan menyebut pada 2019 lalu, indeks kualitas udara (IKU) yang diukur oleh Badan Lingkungan Hidup Pemprov Jatim menempatkan Gresik sebagai kota dengan IKU terburuk se-Jawa Timur dengan angka 65,81.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Gresik Mokh Najikh mengatakan, meskipun tidak seburuk tahun 2019, namun IKU di Gresik saat ini cukup tinggi. Nilainya sekitar angka 70. Namun, berdasarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup, angka IKU Gresik masih berada di bawah ambang batas. “Tidak bisa dipungkiri dengan banyaknya industri di Gresik membuat IKU juga tinggi. Terutama di beberapa wilayah dengan padat industri,” kata Najikh.
Sebetulnya ada solusi untuk mengurangi tingkat pencemaran udara ini . Di antaranya, dengan menerapkan industri hijau dengan memperbanyak Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sayang sekali, surat terkait permintaan penambahan RTH di lingkungan perusahaan dari DLH itu masih belum ditindaklanjuti serius.
“Kami sudah surati terkait RTH itu. Memang kami akui kalau RTH sebagai penyeimbang kualitas udara di Gresik ini masih sangat kurang. Baik di perusahaan maupun di perkotaan,” jelasnya.
Menurut Najikh, IKU Gresik saat ini berada sekitar angka IKU 70 termasuk tinggi. Dirinya mengakui apabila sesekali waktu, IKU di Gresik melewati ambang batas. Yakni ketika kegiatan industri sedang tinggi. Dia menjelaskan, saat ini jumlah kawasan hijau wilayah kota masih jauh dari ideal. Berdasarkan data, luas RTH di wilayah kota baru sekitar 716,35 hektar atau 15,48 persen. Jumlah itu belum ideal. Mengingat standar idealnya mencakup 30 persen. “Gresik ini kurang lahan, tidak mungkin nambah taman-taman baru. Karena itu memanfaatkan taman yang ada dan fokus ke jalan,” tandasnya. (fir/han)