28 C
Gresik
Tuesday, 28 March 2023

Belum Dapat Siteplan, Warga Manyar Tolak Pembangunan Tol KLBM

GRESIK – Proses pembebasan lahan proyek pembangunan tol Krian, Legundi, Bunder, Manyar (KLBM) belum sepenuhnya berjalan mulus. Pasalnya, sejumlah warga di Kabupaten Gresik keberatan lantaran hingga kini mereka belum mendapat siteplane lahan yang akan dilalui proyek nasional tersebut. Para warga itu merupakan pemilik sebidang tanah yang akan dilalui proyek tol KLBM di wilayah Kecamatan Manyar.

Salah satunya yang dialami salah satu warga Desa Sembayat, Kecamatan Manyar Saiful Arif, selaku pemohon menghadiri sidang konsinyansi, ganti rugi lahan terkena pembebasan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM). Pria yang akrab disapa Haji Ipung itu merupakan salah satu masyarakat yang lahannya terkena proyek Jalan Tol KLBM.

Sidang dipimpin Majelis Hakim M. Fathur Rachman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Kegiatan ini juga menghadirkan termohon dari pihak Kementerian PUPR yang menangani proyek tersebut. Kementerian PUPR diwakili oleh Staf PPK tol KLBM, Wirahadi, dan Teguh Wibowo serta Hilmi sebagai saksi. Saat itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa pihaknya dalam sidang konsinyasi untuk menyampaikan kepada pemohon penitipan uang ganti rugi pembebasan lahan Tol KLBM.

Baca juga : Belum Terkoneksi, Proyek Tol KLBM Terhambat Pembebasan Lahan

“Jadi, PN dalam hal ini menyidangkan penitipan uang ganti rugi pembebasan lahan terkena proyek KLBM. Kalau ada yang keberatan dari pemilik lahan, silakan disampaikan,” kata Fathur saat membuka sidang yang terbuka untuk umum, Senin (9/1).

Sementara itu Saiful Arif mengaku dalam pengadaan lahan proyek tol KLBM , pihak tol pernah melakukan sasialisasi. “Saya akui ada sosialisasi. Saya diwakili pegawai Mas Bowo,” ucapnya.

GRESIK – Proses pembebasan lahan proyek pembangunan tol Krian, Legundi, Bunder, Manyar (KLBM) belum sepenuhnya berjalan mulus. Pasalnya, sejumlah warga di Kabupaten Gresik keberatan lantaran hingga kini mereka belum mendapat siteplane lahan yang akan dilalui proyek nasional tersebut. Para warga itu merupakan pemilik sebidang tanah yang akan dilalui proyek tol KLBM di wilayah Kecamatan Manyar.

Salah satunya yang dialami salah satu warga Desa Sembayat, Kecamatan Manyar Saiful Arif, selaku pemohon menghadiri sidang konsinyansi, ganti rugi lahan terkena pembebasan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM). Pria yang akrab disapa Haji Ipung itu merupakan salah satu masyarakat yang lahannya terkena proyek Jalan Tol KLBM.

Sidang dipimpin Majelis Hakim M. Fathur Rachman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Kegiatan ini juga menghadirkan termohon dari pihak Kementerian PUPR yang menangani proyek tersebut. Kementerian PUPR diwakili oleh Staf PPK tol KLBM, Wirahadi, dan Teguh Wibowo serta Hilmi sebagai saksi. Saat itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa pihaknya dalam sidang konsinyasi untuk menyampaikan kepada pemohon penitipan uang ganti rugi pembebasan lahan Tol KLBM.

-

Baca juga : Belum Terkoneksi, Proyek Tol KLBM Terhambat Pembebasan Lahan

“Jadi, PN dalam hal ini menyidangkan penitipan uang ganti rugi pembebasan lahan terkena proyek KLBM. Kalau ada yang keberatan dari pemilik lahan, silakan disampaikan,” kata Fathur saat membuka sidang yang terbuka untuk umum, Senin (9/1).

Sementara itu Saiful Arif mengaku dalam pengadaan lahan proyek tol KLBM , pihak tol pernah melakukan sasialisasi. “Saya akui ada sosialisasi. Saya diwakili pegawai Mas Bowo,” ucapnya.

Most Read

Berita Terbaru