GRESIK – Wacana kocok ulang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik kembali hangat. Jika tidak ada aral yang melintang rencananya mutasi akan dilakukan pekan ini. Meski demikian, Pemkab Gresik tidak ingin gegabah. Pemkab Gresik menunggu rekomendasi dari Komisi ASN (KASN) sebelum menggulirkan mutasi.
Sekretaris Daerah Gresik, Achmad Wasil Miftahul Rahman mengungkapkan, kocok ulang jabatan kali ini sehubungan dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru. Dia menyebut, ada dua dinas yang digabung, satu dinas dan satu kantor baru. Hingga minggu kemarin, penataan itu masih menunggu rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Sampai saat ini masih menunggu rekomendasi KASN untuk menentukan kepala OPD yang digabung serta tambahan dua OPD baru,” kata Wasil.
Menurut Permendagri 70/2019 yang mengatur sistem informasi pemerintah daerah (SIPD), urusan pembangunan dan keuangan selanjutnya harus terintegrasi dengan pemerintah pusat. Pemkab Gresik telah menyelesaikan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik. Ranperda itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) nomor 25/2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi. Regulasi untuk penyederhanaan birokrasi itu saat ini berprogres fasilitasi gubernur “Ketika rekomendasi itu sudah turun, kami bisa langsung melakukan pelantikan. Dan kepala OPD yang digabung tetap mendapatkan posisi. Karena ada dua opd baru yang harus diisi eselon II,” imbuhnya.
Perlu diketahui, OPD yang dilebur itu adalah Dinas Pemuda dan Olahraga gabung menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Ekonomi Kreatif. OPD lainnya yang dilebur adalah Dinas Pertanahan gabung menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan.
Untuk OPD baru itu adalah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi Kantor Kesbangpol. Kemudian, unit pemdam kebakaran menjadi OPD sendiri menjadi Dinas Pemadam Kebakaran. “Rekomendasi dari KASN ditunggu untuk pencairan gaji. Pasalnya, dalam SIPD sudah menyesuaikan SOTK baru sehingga pencairan gaji juga harus menyesuaikan.Paling lambat minggu ini sudah bisa dilaksanakan,” pungkasnya. (fir/han)