GRESIK – Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (FSP LEM )Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Gresik mendesak pemerintah daerah untuk segera mengumpulkan anggota Dewan Pengupahan yang sudah dibentuk Bupati Gresik. Langkah itu dilakukan agar mereka bisa menyampaikan usulan Upah Minimal Kabupaten (UMK) Gresik pada 2023 sebesar Rp 4,8 juta.
Ketua FSP LEM SPSI Gresik, Imam Syaifuddin mengatakan, hingga memasuki bulan Oktober pihak-pihak yang telah ditunjuk untuk masuk kedalam jajaran dewan pengupahan Gresik tidak kunjung melakukan rapat koordinasi. Hal ini tentu memicu kekhawatiran jika UMK 2023 akan diputuskan secara asal-asalan. “Kami tegas mengusulkan kenaikan UMK sebesar 13 persen dari jumlah saat ini. Hal ini sesuai aturan yang ada,” ujar Imam.
Dikatakan, saat ini besaran UMK Kabupaten Gresik Rp 4,3 juta atau tertinggi nomer dua di Jawa Timur. Menurutnya, SPSI telah melakukan rapat koordinasi internal pada bulan September yang memutuskan jika usulan UMK Gresik sebesar Rp 4,7. Usulan itu akan disampaikan oleh Pemerintah pada awal Oktober. Namun tanpa diduga Pemerintah pusat menaikkan harga BBM sehingga perhitungan awal tidak digunakan.  “Awalnya sebelum BBM naik hitungan kami hanya Rp 4,7. Begitu diputuskan BBM naik kami lakukan perhitungan ulang,” jelasnya.