GRESIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik kembali menertibkan poster atau reklame yang dipaku di pohon sepanjang jalan. Selain tidak berizin, poster tersebut melanggar aturan.
Penertiban Dilakukan disepanjang Jalan Jaksa Agung Suprapto Gresik, Jalan A Yani, Jalan Siti Fatimah dan Jalan Sumatra GKB.
Kepala Satpol PP Gresik Abu Hasan mengatakan penertiban untuk menjaga trantibum dan keindahan lingkungan. “Untuk saat ini poster atau reklame diamankan di kantor. Sedangkan untuk sanksinya diberikan peringatan dan siap untuk mengambil sendiri dia kantor,”kata Abu.
Pihaknya juga menjelaskan, untuk poster atau reklame jangan dipaku di pohon. Karena sangat mengganggu pemandangan dan merusak pohon. “Kami akan terus melakukan penertiban yang tidak sesuai tempat pemasangan poster atau reklame tersebut,”terang dia.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Dan Ketentraman, Mulyono menjelaskan, untuk penertiban poster atau reklame dalam penertiban kurang lebih 15 pelanggaran reklame tanpa izin. “Iya dalam sehari ini sudah ada 15 reklame yang ditertibkan dan langsung di taruh di kantor. Sementara bagi pemilik dipanggil ke kantor untuk diambil poster yang diamankan di kantor,”tambahnya.
Selain ini, petugas menertibkan reklame yang dipasang di pohon di samping larangan pemasangan reklame yang dipaku di pohon juga reklame tidak ada izin. “Harapan kami para penyelenggara reklame meningkatkan kesadaran untuk tertib izin, pajak dan memasang sesuai dengan ketentuan yang diatur,”tutupnya. (jar/rof)