GRESIK – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik akhirnya meneruskan surat edaran (SE) dari Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2022 tentang pelaksanaan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19.
Kepala Kemenag Gresik, Sahid mengatakan, sesuai dengan SE Kemenag tersebut saat ini Kabupaten Gresik masuk PPKM level 2, maka pelaksanaan peribadaan/keagaamaan dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas tempat ibadahnya.
“Demi menjaga dan mensejahterakan umat beragama atau keagamaan dalam beribadah saat pandemi Covid-19, maka untuk tempat ibadah di batasi kembali dan sesuai SE dari menteri tersebut,” kata Sahid.
Pihaknya juga langsung melakukan sosialisasi kepada KUA, penghulu, pondok – pondok dan tempat ibadah lainnya. Semua instansi pendidikan di bawah Kemenag juga harus menaati SE yang sudah dikeluarkan demi keamanan bersama.
“Kami berharap masyarakat menaati protokol kesehatan (prokes) terutama memakai masker, menjaga jarak atau berkerumunan dan mengurangi aktivitas di luar rumah. Selain itu, diharapkan masyarakat mengedepankan hidup sehat dan selalu berdoa,” harap Sahid (jar/rof)