GRESIK – Maraknya aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) mendapat tanggapan dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang. Menurutnya, UU tersebut memiliki banyak manfaat. Terutama bagi sektor industri manufaktur dan tenaga kerja.
“Berlakunya UU Ciptaker ini mampu memberikan dorongan bagi sektor bisnis Industri Kecil Menengah (IKM), bisnis makro seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta. Dengan begitu, industri manufaktur dapat memberikan manfaat bagi sektor tenaga kerja. Dan membuat sektor tenaga kerja terjamin lebih baik,” kata Menperin Agus saat melakukan kunjungan kerja di Gresik, kemarin.
Selain itu UU Ciptaker juga akan mendorong produktivitas bisnis dalam negeri agar memiliki daya saing yang tinggi dan baik di kancah global.
“Kita bisa lihat penjelasan dari para Menteri tadi bahwa justru UU Cipta Kerja ini membuat sektor tenaga kerja itu bisa terjamin lebih baik. Jadi sektor tenaga kerja baik tentu akan mendukung industri manufaktur, dan sebaliknya kalau industri manufaktur baik dia juga akan mendukung sektor tenaga kerja,” imbuhnya.
Agus menambahkan, Kementerian Perindustrian merupakan user dari UU Ciptaker itu sendiri. Artinya, dengan berlakunya UU kontroversi tersebut, maka pihak Kemenperin akan menjamin pelaksanaan yang baik bagi sektor manufaktur dan tenaga kerja.
“Saya bisa katakan dari sembilan klaster yang ada, kalau bisa kita detailkan satu persatu adalah langsung memberikan manfaat besar bagi industri manufaktur dan industri imi memberikan manfaat bagi sektor tenaga kerja,” papanya. (fir/rof)