GRESIK- Kinerja DPRD Gresik pada fungsi legislasi patut diacungi jempol. Kali ini, kalangan dewan kembali mengusulkan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif. Usulan tersebut berasal dari masing-masing komisi.
Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah yang memimpin jalannya rapat mengatakan raperda usul prakarsa ini sebelumnya sudah melalui sejumlah tahapan.”Mulai pendalaman dengan Universitas Jember (Unej), dan public hearing dengan masing-masing komisi pengusul,” ujarnya.
Dikatakan, setelah raperda usul prakarsa ditetapkan DPRD dalam paripurna, maka sesuai tata tertib DPRD 1/2019 akan disampaikan kepada eksekutif. “Raperda akan disampaikan kepada Bupati Fandi Akhmad Yani untuk dibahas,” jelasnya.

Empat ranperda yang menjadi usul prakarsa DPRD Gresik yakni, Raperda tentang Desa Wisata dari Komisi I. Menurut Jubir Komisi I Didik Widodo, raperda ini penting untuk memperjelas regulasi dan memayungi pengelolaan pariwisata di desa.
“Pengelolaan desa wisata bisa kerja sama dengan pemerintah, mulai pengeloaan areal wisata. Juga bisa membuka lapangan kerja baru, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Didik berharap raperda usul prakarsa tersebut bisa ditetapkan menjadi raperda inisiasi untuk ditetapkan dan dibahas dengan eksekutif (pemerintah).
Kemudian, Komisi II mengusulkan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan. Menurut Jubir Komisi II Lilik Hidayati, usulan raperda ini urgen lantaran potensi laut Kabupaten Gresik sangat besar sehingga harus dikelola dengan baik. “Pengelolaan hasil laut bisa dioptimalkan, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan,” ungkapnya.
Untuk Komisi III mengsusulkan Raperda tentang Layanan Persampahan dan Kebersihan. Jubir Komisi III Abdullah Hamdi, raperda ini dibuat lantaran di Gresik banyak dijumpai kawasan kumuh karena masyarakat membuang sampah disembarang tempat.
“Tujuan pembuatan raperda ini salah satunya untuk mendorong pemerintah daerah dalam layanan kebersihan,” katanya.
Sedangkan Komisi IV mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Menurut Jubir Komisi IV Noto Utomo hal ini sesuai kewenangan daerah soal ketenagakerjaan. Salah satu tujuannya, untuk mengurangi pengangguran. “Selain itu, usul prakarsa raperda ini sebagai salah satu upaya untuk mensejahterakan tenaga kerja di Gresik,” imbuhnya. (adv/rof)