GRESIK – Ratusan guru honorer berharap nasib tenaga pendidik di Kota Pudak diperhatikan. Pasalnya, selama puluhan tahun mengabdi, mereka belum menerima surat keputusan (SK). Padahal, SK sangat penting untuk mendapatkan sertifikasi tunjangan dari pemerintah pusat.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani berjanji guru honorer mendapatkan SK tahun ini. Tenaga pendidik non PNS harus diperhatikan dengan baik. Maklum, selama ini mereka kurang mendapat perhatian gaji mereka minim dan tidak mendapatkan insentif dan surat keputusan (SK).
“Sebelum kepala dinas pendidikan pensiun, SK untuk guru non PNS diusahakan selesai tahun ini. Mudah-mudahan bisa terlaksana, karena kesejahteraan guru merupakan tanggungjawab kami berdua,” kata Gus Yani saat saturahmi dan Sarasehan Pendidikan Forkom GTK – PTK non K-2 se-Kabupaten Gresik, Selasa (7/4).
Sementara Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menambahkan, guru di sekolah negeri tidak bisa mendapat sertifikasi karena tidak pernah dapat SK dari Bupati.
“Selama tidak menyalahi aturan dan hukum yang berlaku, bupati siap menerbitkan SK bagi guru di sekolah negeri,” imbuhnya. Sertifikasi tunjangan bersumber dari APBN. Guru honorer yang mendapat SK dari kepala daerah berhak mendapatkan sertifikasi tunjangan rutin sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan jika lolos sertifikasi tunjangan guru non-PNS.
Dalam pertemuan itu, beberapa guru honorer menceritakan pengalaman pengabdiannya. Nur Mualifah mengatakan, selama menjadi guru honorer 18 tahun gajinya Rp 600 ribu. Kemudian, ia mendapatkan intensif Rp 1 juta dari pemkab. Total bayaran Rp 1,8 juta per bulan. “Kalau dapat sertifikasi lumayan setidaknya lumayan naik,” harapnya. (jar/han)