26 C
Gresik
Thursday, 8 June 2023

Pelaku Perundungan Cemburu Pacarnya Diajak Jalan Korban

GRESIK – Kasus penganiayaan yang terjadi pada ZR, remaja berusia 11 tahun di Alun-Alun Kota Gresik bermotif cemburu atau sakit hati. Hal ini karena korban ZR mengajak pacar pelaku berinisial P jalan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, peristiwa perundungan tersebut terjadi pada 6 Januari di Alun-Alun Kota Gresik lantai dua sisi utara. Awalnya, pelaku berinisial P mengajak korban dengan dalih mencari spot foto dengan naik angkot menuju ke Alun-Alun bersama pelaku CD dan D. Sampai di tempat tujuan kemudian pelaku lainnya AN, dan IT serta AM datang bersama MND. Selanjutnya, AM menanyakan ke korban apakah benar jalan bareng bersama pacar P.

Sewaktu ditanya, korban mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Jadi, penyebab AM marah lalu melakukan penganiayaan terhadap korban. Berlangganan dengan video ponsel. Semua pelaku bergantian menganiaya korban dengan dijambak rambutnya, ditendang punggungnya dan kepala serta pipi korban ditampar.

“Ketujuh pelaku sudah kami periksa. Penyidik ​​masih mendalami kasus ini. Kalau buktinya sudah cukup kuat akan dilakukan penyelidikan, “ujar Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar.

Menurut dia, para pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini polisi masih melengkapi barang bukti. “Untuk sementara status pelaku masih terduga. Tapi, statusnya bisa dinaikkan menjadi bukti bukti-bukti yang sudah cukup,” ungkap Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar.

Saat ditanya apa polisi juga memburu pelaku yang mengunggah video pertama kasus penganiayaan ini di medsos, pihaknya mengaku masih mendalami. “Mengenai siapa yang mengunggah video pertama di medsos masih didalami lagi,” ungkapnya.

Selain memeriksa tujuh pelaku, polisi juga menyita enam ponsel berbagai merek milik pelaku serta beberapa stel pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Kendati belum ditetapkan sebagai tersangka, ketujuh pelaku terancam dijerat pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Bisa dipidana 3,6 tahun penjara dan denda Rp 72 juta,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik KH Mansoer Shodiq mengaku prihatin dengan aksi kekerasan yang dilakukan  remaja puteri tersebut.

“Kami prihatin dengan aksi kekerasan remaja tersebut dan berharap pada instansi terkait serta orang tua yang mengawasai anaknya dalam bergaul,” ujarnya.

Ditambahkan, piihaknya akan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi bagi MUI, Pemkab Gresik dan seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pembinaan yang lebih baik ke depanya. (yud / rof)

GRESIK – Kasus penganiayaan yang terjadi pada ZR, remaja berusia 11 tahun di Alun-Alun Kota Gresik bermotif cemburu atau sakit hati. Hal ini karena korban ZR mengajak pacar pelaku berinisial P jalan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, peristiwa perundungan tersebut terjadi pada 6 Januari di Alun-Alun Kota Gresik lantai dua sisi utara. Awalnya, pelaku berinisial P mengajak korban dengan dalih mencari spot foto dengan naik angkot menuju ke Alun-Alun bersama pelaku CD dan D. Sampai di tempat tujuan kemudian pelaku lainnya AN, dan IT serta AM datang bersama MND. Selanjutnya, AM menanyakan ke korban apakah benar jalan bareng bersama pacar P.

Sewaktu ditanya, korban mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Jadi, penyebab AM marah lalu melakukan penganiayaan terhadap korban. Berlangganan dengan video ponsel. Semua pelaku bergantian menganiaya korban dengan dijambak rambutnya, ditendang punggungnya dan kepala serta pipi korban ditampar.

-

“Ketujuh pelaku sudah kami periksa. Penyidik ​​masih mendalami kasus ini. Kalau buktinya sudah cukup kuat akan dilakukan penyelidikan, “ujar Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar.

Menurut dia, para pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini polisi masih melengkapi barang bukti. “Untuk sementara status pelaku masih terduga. Tapi, statusnya bisa dinaikkan menjadi bukti bukti-bukti yang sudah cukup,” ungkap Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar.

Saat ditanya apa polisi juga memburu pelaku yang mengunggah video pertama kasus penganiayaan ini di medsos, pihaknya mengaku masih mendalami. “Mengenai siapa yang mengunggah video pertama di medsos masih didalami lagi,” ungkapnya.

Selain memeriksa tujuh pelaku, polisi juga menyita enam ponsel berbagai merek milik pelaku serta beberapa stel pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Kendati belum ditetapkan sebagai tersangka, ketujuh pelaku terancam dijerat pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Bisa dipidana 3,6 tahun penjara dan denda Rp 72 juta,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik KH Mansoer Shodiq mengaku prihatin dengan aksi kekerasan yang dilakukan  remaja puteri tersebut.

“Kami prihatin dengan aksi kekerasan remaja tersebut dan berharap pada instansi terkait serta orang tua yang mengawasai anaknya dalam bergaul,” ujarnya.

Ditambahkan, piihaknya akan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi bagi MUI, Pemkab Gresik dan seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pembinaan yang lebih baik ke depanya. (yud / rof)

Most Read

Berita Terbaru