29.9 C
Gresik
Wednesday, 22 March 2023

Puluhan Ribu Guru Ngaji dan Marbot Diguyur Insentif Rp 200 Ribu

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik menggelontorkan anggaran Rp 5,3 miliar untuk 24.404 tenaga kependidikan (guru ngaji), marbot (penjaga masjid) tenaga formal dan nonformal di Kabupaten Gresik. Anggaran tersebut merupakan bantuan insentif akibat dampak pandemi Covid-19 dari Pemkab Gresik.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik Sentot Supriyohadi mengatakan, saat ini, proses pencairan sudah di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.

“Pencarian bantuan insentif ini agak memakan waktu. Sebab, terlebih dahulu melalui proses mulai dari peraturan bupati (perbup), dikonsultasikan ke Pemprov Jatim, hingga penetapan calon penerima oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani),” kata Sentot.

Dikatakan untuk pencairan akan diberikan secara tunai. Pencairan akan dilakukan oleh petugas dinas sosial melalui kecamatan masing-masing penerima. Nantinya masing-masing penerima manfaat yang namanya sudah terdaftar akan mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp 200 ribu per orang.

“Setelah uang insentif dicairkan oleh BPPAKD, langsung kami bagikan tunai melalui kecamatan masing-masing,” tegasnya.

Sebelumnya, tambah Sentot, dinas sosial telah melakukan verifikasi data para calon penerima untuk mencocokkan data mulai soal NIK ganda atau tidak, penerima masih hidup atau sudah meninggal, dan lainnya.

“Langkah ini kami lakukan agar pemberian insentif tepat sasaran dan tidak ada persoalan hukum di kemudian hari,” tandasnya.(fir/han)

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik menggelontorkan anggaran Rp 5,3 miliar untuk 24.404 tenaga kependidikan (guru ngaji), marbot (penjaga masjid) tenaga formal dan nonformal di Kabupaten Gresik. Anggaran tersebut merupakan bantuan insentif akibat dampak pandemi Covid-19 dari Pemkab Gresik.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik Sentot Supriyohadi mengatakan, saat ini, proses pencairan sudah di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.

“Pencarian bantuan insentif ini agak memakan waktu. Sebab, terlebih dahulu melalui proses mulai dari peraturan bupati (perbup), dikonsultasikan ke Pemprov Jatim, hingga penetapan calon penerima oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani),” kata Sentot.

-

Dikatakan untuk pencairan akan diberikan secara tunai. Pencairan akan dilakukan oleh petugas dinas sosial melalui kecamatan masing-masing penerima. Nantinya masing-masing penerima manfaat yang namanya sudah terdaftar akan mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp 200 ribu per orang.

“Setelah uang insentif dicairkan oleh BPPAKD, langsung kami bagikan tunai melalui kecamatan masing-masing,” tegasnya.

Sebelumnya, tambah Sentot, dinas sosial telah melakukan verifikasi data para calon penerima untuk mencocokkan data mulai soal NIK ganda atau tidak, penerima masih hidup atau sudah meninggal, dan lainnya.

“Langkah ini kami lakukan agar pemberian insentif tepat sasaran dan tidak ada persoalan hukum di kemudian hari,” tandasnya.(fir/han)

Most Read

Berita Terbaru

/