29.9 C
Gresik
Wednesday, 22 March 2023

Satgas Covid-19 Kabupaten Gresik Sambut PSBB Jawa-Bali

GRESIK – Pemerintah pusat berupaya terus menekan penyebaran Covid 19. Langkah yang dilakukan salah satunya kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali.

Juru bicara Satgas Covid 19 Kabupaten Gresik, drg. Syaifuddin Ghozali menyebut Pemkab Gresik akan segera melakukan koordinasi untuk menyingkronkan apa yang telah diatur oleh pemerintah pusat.  “Ada beberapa kriteria wilayah yang harus menerapkan Pembatasan Baru. Sampai saat ini kami masih koordinasi apakah Gresik masuk dalam kriteria untuk melakukan PSBB atau tidak,” kata Ghozali.

Sementara itu, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.

PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan. Kebijakan ini diambil setelah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen,” papar Airlangga.

Dalam pembatasan pemerintah ini ada beberapa kegiatan masyarakat terkena dampak. Diantaranya, membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat dan kegiatan belajar-mengajar secara daring.

Pemerintah juga melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan.

“Sektor esensial karena berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketatm juga kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” jelasnya.

Sementara untuk, kegiatan di tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.  “Untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara dihentikan,” pungkasnya. (fir/han)

GRESIK – Pemerintah pusat berupaya terus menekan penyebaran Covid 19. Langkah yang dilakukan salah satunya kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali.

Juru bicara Satgas Covid 19 Kabupaten Gresik, drg. Syaifuddin Ghozali menyebut Pemkab Gresik akan segera melakukan koordinasi untuk menyingkronkan apa yang telah diatur oleh pemerintah pusat.  “Ada beberapa kriteria wilayah yang harus menerapkan Pembatasan Baru. Sampai saat ini kami masih koordinasi apakah Gresik masuk dalam kriteria untuk melakukan PSBB atau tidak,” kata Ghozali.

Sementara itu, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.

-

PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan. Kebijakan ini diambil setelah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen,” papar Airlangga.

Dalam pembatasan pemerintah ini ada beberapa kegiatan masyarakat terkena dampak. Diantaranya, membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat dan kegiatan belajar-mengajar secara daring.

Pemerintah juga melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan.

“Sektor esensial karena berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketatm juga kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” jelasnya.

Sementara untuk, kegiatan di tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.  “Untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara dihentikan,” pungkasnya. (fir/han)

Most Read

Berita Terbaru