28 C
Gresik
Tuesday, 28 March 2023

Rekreasi Batal, Iuran Siswa SDN 21 Dikembalikan

GRESIK – Polemik pungutan rekreasi yang dilakukan SDN 21 berhasil diselesaikan Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik. Mereka memastikan sekolah akan mengembalikan seluruh iuran yang telah dibayar siswa. Dan rencana kegiatan tersebut akan dibatalkan.

Kepala Dispendik Pemkab Gresik S Hariyanto mengatakan, pihaknya sudah meminta sekolah agar uang iuran itu dikembalikan. Sebab dalam penarikan iuran itu terdapat unsur-unsur yang tidak sesuai dengan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Dispendik.

“Sebenarnya kegiatan perpisahan hingga rekreasi tidak dilarang. Hanya saja, tidak diperbolehkan memaks. Kemudian, sebelum melaksanakan kegiatan harus didahului dengan musyawarah yang melibatkan komite,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Dispendik Pemkab Gresik Herawan Eka Kusuma. Pihaknya mengatakan, dari total iuran sebesar Rp 1.350.000 itu, digunakan untuk sejumlah kegiatan. Seperti istighosah, perpisahan siswa, pemberian reward untuk guru hingga rekreasi ke Malang. “Nah untuk yang rekreasi ini besarnya Rp 500 ribu,” ungkapnya.

Baca Juga : Wali Murid Protes Ada Tarikan, Dispendik Segera Panggil Sekolah

Anggaran Rp 500 ribu itu tidak murni untuk kegiatan rekreasi ke Malang selama satu hari, melainkan juga untuk pengadaan seragam rekreasi tersebut.

“Setelah kami hitung tadi, yang bisa dilaksanakan hanya rekreasi, itu pun hanya sebesar Rp 250 ribu,” imbuhnya.

Herawan menegaskan, apabila iuran untuk reward guru dilarang oleh Dispendik. Hal ini dimasukan dalam iuran SDN 21 itu. “Dan yang paling penting, tidak boleh ada paksaan. Tapi di sekolah ini wajib ikut, yang tidak ikut tetap membayar meski tidak penuh,” jelasnya. (rof)

GRESIK – Polemik pungutan rekreasi yang dilakukan SDN 21 berhasil diselesaikan Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik. Mereka memastikan sekolah akan mengembalikan seluruh iuran yang telah dibayar siswa. Dan rencana kegiatan tersebut akan dibatalkan.

Kepala Dispendik Pemkab Gresik S Hariyanto mengatakan, pihaknya sudah meminta sekolah agar uang iuran itu dikembalikan. Sebab dalam penarikan iuran itu terdapat unsur-unsur yang tidak sesuai dengan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Dispendik.

“Sebenarnya kegiatan perpisahan hingga rekreasi tidak dilarang. Hanya saja, tidak diperbolehkan memaks. Kemudian, sebelum melaksanakan kegiatan harus didahului dengan musyawarah yang melibatkan komite,” ujarnya.

-

Hal senada disampaikan Sekretaris Dispendik Pemkab Gresik Herawan Eka Kusuma. Pihaknya mengatakan, dari total iuran sebesar Rp 1.350.000 itu, digunakan untuk sejumlah kegiatan. Seperti istighosah, perpisahan siswa, pemberian reward untuk guru hingga rekreasi ke Malang. “Nah untuk yang rekreasi ini besarnya Rp 500 ribu,” ungkapnya.

Baca Juga : Wali Murid Protes Ada Tarikan, Dispendik Segera Panggil Sekolah

Anggaran Rp 500 ribu itu tidak murni untuk kegiatan rekreasi ke Malang selama satu hari, melainkan juga untuk pengadaan seragam rekreasi tersebut.

“Setelah kami hitung tadi, yang bisa dilaksanakan hanya rekreasi, itu pun hanya sebesar Rp 250 ribu,” imbuhnya.

Herawan menegaskan, apabila iuran untuk reward guru dilarang oleh Dispendik. Hal ini dimasukan dalam iuran SDN 21 itu. “Dan yang paling penting, tidak boleh ada paksaan. Tapi di sekolah ini wajib ikut, yang tidak ikut tetap membayar meski tidak penuh,” jelasnya. (rof)

Most Read

Berita Terbaru