26 C
Gresik
Thursday, 30 March 2023

Hindari Konflik, Pasang Patok Tanda Batas Tanah Warga

GRESIK – Dalam rangka melindungi hak hak masyarakat atas kepemilikan tanah, Pemerintah Kabupaten Gresik mendukung Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mengusung Tema “Anti Cekcok Anti Caplok” Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menginisiasi Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di  Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas, Minggu (5/2).

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mendukung program Gemapatas membantu masyarakat untuk memiliki hak dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Dengan dipasangnya patok tanda batas pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat, “ujar wabup.

Ditambahkannya, sebenarnya Gemapatas merupakan program Kementrian ATR/BPN terus dilakukan. Tujuan sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

“Untuk menjaga dan menghindari konflik atau sengketa. Ini merupakan langkah pelaksanaan kegiatan PTSL menuju Gresik Kabupaten lengkap, “pungkasnya.

Baca Juga : Kelompok 3 KKN BPN UMG, Bantu Pengurusan PTSL dan Berdayakan Remaja

Kepala ATR/BPN Kanwil Jatim Johanar mengatakan, pemasangan 1 juta patok batas bidang tanah untuk Indonesia sudah dilakukan di Gresik. Yakni,  2019 dilakukan di Bawean, sedangkan pada  2022 dilaksanakan di Kecamatan Balongpanggang. “Untuk tahun 2023 ini dilaksanakan seluruhnya “ungkapnya.

Menurutnya, suatu negara akan maju dan makmur, apabila data parcial atau fisik ukuran, dan letak tanahnya lengkap.

GRESIK – Dalam rangka melindungi hak hak masyarakat atas kepemilikan tanah, Pemerintah Kabupaten Gresik mendukung Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mengusung Tema “Anti Cekcok Anti Caplok” Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menginisiasi Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di  Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas, Minggu (5/2).

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mendukung program Gemapatas membantu masyarakat untuk memiliki hak dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Dengan dipasangnya patok tanda batas pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat, “ujar wabup.

-

Ditambahkannya, sebenarnya Gemapatas merupakan program Kementrian ATR/BPN terus dilakukan. Tujuan sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

“Untuk menjaga dan menghindari konflik atau sengketa. Ini merupakan langkah pelaksanaan kegiatan PTSL menuju Gresik Kabupaten lengkap, “pungkasnya.

Baca Juga : Kelompok 3 KKN BPN UMG, Bantu Pengurusan PTSL dan Berdayakan Remaja

Kepala ATR/BPN Kanwil Jatim Johanar mengatakan, pemasangan 1 juta patok batas bidang tanah untuk Indonesia sudah dilakukan di Gresik. Yakni,  2019 dilakukan di Bawean, sedangkan pada  2022 dilaksanakan di Kecamatan Balongpanggang. “Untuk tahun 2023 ini dilaksanakan seluruhnya “ungkapnya.

Menurutnya, suatu negara akan maju dan makmur, apabila data parcial atau fisik ukuran, dan letak tanahnya lengkap.

Most Read

Berita Terbaru