GRESIK-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Ida Fauziyah menyoroti meningkatnya beban tenaga kerja perempuan selama pandemi di Indonesia. Meski enggan mengungkapkan angka detail, namun menaker meminta semua pihak termasuk pemerintah daerah memberikan perhatian besar terhadap perlindungan tenaga kerja perempuan khsusnya di Kabupaten Gresik.
Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat melakukan dialog dengan perwakilan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SPSB) perempuan di PT Smelting Gresik. Dalam kegiatan itu, tidak kurang sebanyak 20 perwakilan buruh perempuan hadir untuk berdiskusi bersama Menaker Ida Fauziyah. Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, Ketua DPRD Gresik, Abdul Qodir dan Presiden Direktur PT Smelting, Hideya Sato juga ikut hadir.
Dalam paparannya, Ida menuturkan pihaknya mendapatkan laporan terjadinya peningkatan beban kerja terhadap tenaga kerja perempuan. Maka dari itu, Kemnaker RI berupaya mendorong agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang saat ini tengah digodok di DPR-RI bisa segera disahkan menjadi undang-undang.
“UU PKS ini saya harapkan bisa memberikan kepastian jaminan terhadap tenaga kerja perempuan dari ancaman tindak kekerasan dan pelecehan seksual. Untuk itu kami terus mendorong agar bisa segera digedok,” kata Menaker Ida Fauziyah.
Meski demikian, lanjut Ida, rupanya upaya Kemnaker RI mendorong agar UU PKS segera disahkan tidak mudah. Dalam perjalanannya banyak perbedaan pendapat dan hal krusial lain. Sebagai contoh ada pekerjaan yang tidak boleh dilakukan perempuan, namun pada suatu daerah pekerjaan dilakukan perempuan.
“Indonesia ini luas, ada pasal-pasal yang diusulkan di dalam UU PKS tidak bisa diterapkan di daerah tertentu. Perbedaan kultur inilah yang menjadi kendala tersendiri bagi pemerintah dalam menyusun UU. Kami tidak ingin gegabah, khawatirnya akan menimbulkan polemik di masyarakat,” imbuh Ida Fauziyah.
Kendati memiliki banyak tantangan, Ida mengingatkan pelaku industri dan pengusaha memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan. Menurut menaker, selama pandemi beban yang dihadapi tenaga kerja perempuan bertambah. Selain harus menjalankan dua peran sebagai wanita karir, naker perempuan juga harus menjadi seorang ibu yang siap mendidik anaknya selama sekolah belum dibuka.
“Jika dulu urusan pendidikan diserahkan sekolah, saat ini orang tua dirumah juga ikut menjadi guru bagi anaknya karena sekolah belum buka. Bertambahnya beban inilah yang berpotensi membuat produktivitas di tempat kerja para naker perempuan menurun,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Ida Fauziyah juga meminta agar para pemberi kerja memperlakukan perempuan secara adil, utamanya perlindungan di tempat kerja. Dia berpesan naker perempuan yang sedang hamil mendapatkan prioritas dalam pemberlakukan Work From Home (WFH). Perusahaan juga diminta menyiapkan pendampingan psikologis pada naker perempuan yang mengalami keguguran.
“Kedepan saya minta agar Disnaker Gresik mengawasi penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Minimal isi perjanjian harus mencantumkan upaya perlindungan dan jaminan terhadap perempuan. Langkah itu harus dimulai dari Gresik sebagai Kota Industri,” kata Ida.
Menanggapi hal itu, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani berjanji akan mendukung langkah Kemnaker RI dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan di Gresik. “Pengawasan dalam terhadap tenaga kerja perempuan akan kami tingkatkan,“ ujar Yani. (fir/han)