32 C
Gresik
Tuesday, 21 March 2023

Lima Anjal dan Gepeng Ditangkap Satpol PP

GRESIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik terus melakukan penangkapan terhadap anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng). Kemarin, mereka kembali mengamankan lima orang. Penangkapan ini dilakukan lantaran keberadaan anjal dan gepeng dianggap melanggar Perda 15/2013 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Satpol PP Gresik, Mulyono mengatakan penangkapan terhadap anjal dan gepeng dilakukan setiap hari. Bagi yang ketahuan meminta-minta di perempatan jalan maka langsung digelandang menuju kantor. “Satpol PP tidak bosan – bosan untuk menertibkan anjal dan gepeng setiap hari,”kata Mulyono.

Menurut dia, saat di lapangan harus saling kucing – kucingan kalau tidak mereka kabur. Karena saat melihat petugas mereka pasti menghilang dari tempat tersebut. Bagi pelanggar satu kali hanya diberi sanksi surat pernyataan.

Namun kalau sampai dua sampai tiga kali akan diserahkan di Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut dan akan dipulangkan ke wilayah atau rumah masing – masing. “Jadi mereka nantinya akan diserahkan ke Dinas Sosial dan dipulangkan. Karena mereka bisa jerah dengan kelakuan seperti itu,”jelas dia. (jar/rof)

GRESIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik terus melakukan penangkapan terhadap anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng). Kemarin, mereka kembali mengamankan lima orang. Penangkapan ini dilakukan lantaran keberadaan anjal dan gepeng dianggap melanggar Perda 15/2013 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Satpol PP Gresik, Mulyono mengatakan penangkapan terhadap anjal dan gepeng dilakukan setiap hari. Bagi yang ketahuan meminta-minta di perempatan jalan maka langsung digelandang menuju kantor. “Satpol PP tidak bosan – bosan untuk menertibkan anjal dan gepeng setiap hari,”kata Mulyono.

Menurut dia, saat di lapangan harus saling kucing – kucingan kalau tidak mereka kabur. Karena saat melihat petugas mereka pasti menghilang dari tempat tersebut. Bagi pelanggar satu kali hanya diberi sanksi surat pernyataan.

-

Namun kalau sampai dua sampai tiga kali akan diserahkan di Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut dan akan dipulangkan ke wilayah atau rumah masing – masing. “Jadi mereka nantinya akan diserahkan ke Dinas Sosial dan dipulangkan. Karena mereka bisa jerah dengan kelakuan seperti itu,”jelas dia. (jar/rof)

Most Read

Berita Terbaru