GRESIK– Fasilitas pembuangan hingga pengolahan sampah masih menjadi pekerjaan rumah Pemkab Gresik. Namun, satu persatu pengadaan lahan untuk tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) terealisasi. Terakhir lahan di Bawean berhasil dibeli Pemkab Gresik.
Kabid Pengadaan Lahan Dinas Pertanahan Pemkab Gresik, Budi Raharjo menyampaikan apabila di akhir tahun 2021 ini TPTS yang ditunggu warga Bawean sejak 2017 telah selesai dibebaskan. Pada 26 November kemarin, Dinas Pertanahan telah membebaskan lahan total seluas 3 hektar di dua titik.
“Memang di Bawean selama ini tidak memiliki tempat pembuangan akhir (TPA). Karenanya kerap dijumpai di sisi pantai dicemari oleh tumpukan sampah,” ujarnya.
Budi menyebut, lahan TPST itu mencakup dua bidanglahan seluas 1 hektar di Desa Daun, Sangkapura, dan enam bidang lebih dari 2 hektar di Desa Diponggo, Tambak.
“Tinggal komitmen dinas terkait kapan merealisasikan TPST itu. Jangan sampai lahan yang sudah diberi jadi terbengkalai,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan pembelian lahan untuk TPST ini sangat disambut baik oleh masyarakat Bawean. Sebab, disana sangat membutuhkan tempat untuk menampung sekaligus mengolah sampah.
Sebetulnya, Pemkab Gresik sejak 2019 lalu berencana membeli 5 hektar tanah untuk TPST ini. Dengan rincian 2 hektar di selatan, 2 hektar di utara dan 1 hektar di Bawean. Namun hingga sekarang baru terealisasi 2 hektar di selatan yakni di Desa Belahanrejo, Kedamean. Itu pun baru selesai proses pembelian tanah dan belum digunakan untuk TPST.
Sementara itu, Informasi yang dihimpun, sampai saat ini Pemkab Gresik masih kesulitan mencari lokasi. Sebab masih belum ada kecocokan dengan warga setempat. Di Panceng sebetulnya menurut kajian sangat cocok. Tapi ditolak warga.
“Terakhir rencana di Desa Bolo, Ujungpangkah. Tapi juga terjadi penolakan,” tandasnya. (fir/rof)