GRESIK- Tampaknya nikah muda saat ini sedang menjadi tren di Kabupaten Gresik. Bagaimana tidak, setiap tahun pasangan muda yang mengajukan dispensasi nikah muda terus mengalami peningkatan.
Dari data yang dimiliki Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik di tahun 2019 ada 100 pasangan nikah dini. Kemudian, tahun 2020 ada 317 orang dan untuk tahun 2021 dari bulan Januari sampai Juni sebanyak 160 orang.
Hakim Humas Pengadilan Agama Gresik, Sofyan Zefri mengatakan, bahwa yang daftar untuk pernikahan dini di tahun 2020 memang meningkat dari tahun sebelumnya. “Iya memang meningkat untuk tahun 2020 sebanyak 317 dibandingkan dengan tahun 2019,”kata Sofyan.
Menurut dia, untuk penyebabnya dalam pernikahan dini banyak faktor mulai dari faktor lingkungan dan hamil dulu. Dalam persidangan dari 10 persen yang mengajukan dispensasi nikah hanya ada 2 orang yang hamil pada bulan Juni 2021.
Selain itu, faktor lainnya karena adanya perubahan undang – undang perkawinan Nomor 16 tahun 2019 tentang usia pasangan yang mau menikah dengan usia untuk perempuan 19 tahun dan laki – laki 19 tahun. “Untuk orang tua kami mengimbau jangan mendesak anaknya untuk menikah di usia mudah dan paling usia ideal itu untuk perempuan 21 tahun dan laki – laki 25 tahun. Karena di usia tersebut sudah matang dari segi psikologi dan mental serta untuk menjauhkan dari perceraian,”jelas dia.
Lanjut dia, PA Kabupaten Gresik untuk mengurangi pernikahan dini dengan inovasi konseling corner. Sehingga bagi pasangan yang baru menikah bisa konsultasi terlebih dahulu di PA dan agar mengurangi angka perceraian di Kabupaten Gresik.
“Kami berharap kepada masyarakat khususnya untuk pasangan baru yang mau menikah lebih baik mengajukan konseling terlebih dahulu. Agar nantinya tidak ada perceraian lagi di Kabupaten Gresik,”tutup dia. (jar/rof)