GRESIK – Puluhan anggota gabungan dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik menggandeng Dinas Perhubungan Gresik, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik, Camat Gresik Kota melakukan sosialisasi dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar di wilayah Kecamatan Gresik.
Kepala Dinas Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Suprapto didampingi Mulyono Kabid Penegakan perundang – undangan mengatakan penertiban para pedagang kaki lima (PKL) yang berada diatas trotoran dilakukan oleh anggota gabungan terdiri dari Satpol PP, Dishub Gresik, Diskoperindag, dan Camat Gresik.
“Kami berikan sosialisasi serta surat edaran agar tidak jualan di atas trotoar dan bahu jalan di sepanjang Jalan Usman Sadar Karang Turi, Jalan Gubernur Suryo depan Pasar Baru dan Jalan Samanhudi, Kecamatan Gresik,” ujarnya, Rabu (1/2).
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP juga memberikan surat imbauan nomor : 331.1/56/437.90/2023 dengan sadar Undang – Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian, birisi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pedoman kerja penyidikan pegawai Negri Sipil pada satuan perangkat daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat. Bahwa berdasarkan evaluasi dilapangan dsn penyidikan yang telah dilaksanakan makan sampai dengan saat ini saudara terindikasi melanggar peraturan daerah yang berlaku.
Baca Juga : Temukan Kondom dan Bilik Asmara Dalam Warung
“Dalam rangka penegakan Pemkab Gresik nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, kami mengimbau Kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati ruas jalan dan trotoar,” papar Suprapto.
Kegiatan itu dilakukan di di Jalan Gubernur Suryo, Jalan Saman Hudi dan Jalan Raden Santri. Tujuannya sesuai dengan Pasal 13 Perda no 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Pihaknya juga memerintahkan pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak menempati atau melakukan kegiatan usaha atau berjualan di sepanjang ruas Jalan Usman Sadar, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Saman Hudi dan Jalan Raden Santri, Kabupaten Gresik.