GRESIK– Direktur Utama PDAM Giri Tirta Gresik, Siti Aminatus Zariyah membenarkan jika dirinya diperiksa oleh penyidik KPK di Surabaya. Dalam pemeriksaan tersebut, dirinya diminta menjelaskan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2012 silam. Saat itu dirinya duduk sebagai Kasubag Pelayanan.
“Saya dimintai informasi mengenai seberapa jauh mengerti terkait dengan pengadaan barang di tahun 2012. Saya sampaikan informasi sedetail dan sejelas mungkin,” kata Risa sapaan akrab Siti Aminatus Zariyah singkat.
Dikatakan, kasus yang saat ini tengah ditangani KPK adalah laporan Mantan Direktur Teknik (Dirtek) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gresik Chris Hadi Susanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait dugaan terjadi korupsi senilai Rp 50 miliar pada proyek instalasi pipa pengolahan air pada tahun 2012 silam.
“KPK menindaklanjuti laporan yang pernah diadukan mantan direksi Crishadi tahun 2012,” ungkapnya.
Dugaan korupsi tersebut berawal dari kerjasama PDAM Gresik dengan dua investor untuk mendapatkan suplai air bersih ke pelanggan. Dua investor tersebut yaitu PT Dewata Bangun Tirta (DBT) yang membangun proyek instalasi pengolahan air di Desa Legundi, Kecamatan Driyorejo dengan investasi Rp 46 miliar. “Dan PT Drupadi Agung Lestari (DAL), membangun rehabilitation operation transfer di Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik, nilai investasi Rp 86 miliar,” terangnya.
Dalam perkembangannya, PT DBT mampu memproduksi air baku PDAM sebanyak 200 liter per detik. Sedang PT DAL bisa menyuplai air bersih 400 liter perdetik.
PDAM Gresik sendiri hanya mampu memproduksi air 550 liter per detik, dan kurang 100 liter perdetik. Kekurangan inilah yang dicukupi oleh PT DBT.
Yang dipermasalahkan, PDAM membeli air dari PT DBT harganya dua kali lipat dari harga produksi sendiri. Harga air bersih yang dibeli PDAM Gresik ke PT DBT Rp 2.500/meter kubik. Padahal harga produksi air PDAM hanya Rp 1.000 sampai 1.200/ meter kubik. Selisih harga inilah yang kemudian dipermasalahkan. (fir/rof)