Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemain Mama Lela The Series dan Selebgram Tersangka Aniaya dan Gigit Telinga Pacarnya

H
Penulis: Hany Akasah❯
Tampilan Muhammad Ardiansyah, 20 saat memerankan tokoh Ratna di Mama Lela The Series
Tampilan Muhammad Ardiansyah, 20 saat memerankan tokoh Ratna di Mama Lela The Series

RADAR GRESIK-Selebgram Malang Bernama Muhamamad Ardiansyah, 20 ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo . Pemuda yang juga pemain dalam Mama Lela Series itu dijadikan tersangka karena terbukti melakukan kekerasan kepada pacarnya bernama Safitri Anggraini Dewi, 26, warga Sidoarjo.


Advertisement

Sosok Muhammad Ardiansyah sebenarnya tidak asing dalam Mama Lela The Series. Film yang bercerita tentang kehidupan di Kampung Jawa Timur. Ardiansyah memerankan tokoh Bernama Ratna, tetangga Mama Lela. Tampilan Ratna menggunakan kerudung dengan Bahasa Jawa Timuran yang khas.  

Hal itu terlihat dari jumlah subscriber-nya yang mencapai 3,72 juta subscriber pada akun YouTube  dika_bj.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing mengatakan,  selebgram asal Desa Sekarpuro Kecematan Pakis Kabupaten Malang itu nekat menganiaya pacarya, Safitri Anggraini Dewi, 26 tahun.

Advertisement

Aksi penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 9 November 2023 lalu di Perum Kahuripan Nirwana, Desa Sumput, Sidoarjo.

Modusnya, pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Mulai dari memukul, mendorong dan mengigit telinga korban. “Akibatnya, korban mengalami luka lecet dan luka lebam,” ujar Christian, (6/2).

Motifnya, pelaku selaku pacar korban merasa jengkel dan cemburu. Pelaku menduga korban telah menjalin hubungan dengan orang lain.

Advertisement

Peristiwa bermula saat korban berada di depan rumahnya, di Perum Kahuripan Nirwana sekitar pukul 04.30 WIB.

"Atas laporan tersebut, selanjutnya Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyidikan dan telah menetapkan MA sebagai tersangka. Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka MA dilakukan penahanan sejak tanggal 3 Februari 2024 di Rutan Polresta Sidoarjo," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, MA dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Sementara itu, korban Safitri menyampaikan dirinya bersyukur atas proses hukum yang sudah berjalan.   "Alhamdulillah semoga ini menjadi awal titik terang keadilan buat saya," tutupnya. (han)

 

Advertisement

Artikel Terkait

Lempar Botol hingga Hidung Rekan Kerja Cedera, Tersangka Penganiayaan Divonis 2 Bulan 24 Hari Penjara

Lempar Botol hingga Hidung Rekan Kerja Cedera, Tersangka Penganiayaan Divonis 2 Bulan 24 Hari Penjara

RADAR GRESIK – Pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik, Samsul Bakri (47), divonis hukuman 2 bulan 24 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam perkara penganiayaan t

Diteriaki Maling Lalu Dihajar hingga Babak Belur, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Pemuda di Driyorejo Gresik

Diteriaki Maling Lalu Dihajar hingga Babak Belur, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Pemuda di Driyorejo Gresik

RADAR GRESIK – Aparat Polsek Driyorejo tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa seorang pemuda di kawasan Jalan Raya Driyorejo, Gresik. Korban yang diketahui berinisial

Sempat Viral di Media Sosial, Kasus Dugaan Kekerasan Pelajar di Menganti Gresik Berakhir Damai

Sempat Viral di Media Sosial, Kasus Dugaan Kekerasan Pelajar di Menganti Gresik Berakhir Damai

Video dugaan tindakan kekerasan yang menimpa sejumlah pelajar di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, sempat menjadi perbincangan hangat usai viral di media sosial Instagram. Namun, perselisihan tersebut kin

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer