RADAR GRESIK – Aksi pencurian di rumah kosong kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Cerme. Kali ini, seorang pria berinisial MS (M. Su’ud), warga Desa Setro, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap basah membobol sebuah rumah di Perumahan Ababil Tahap 2, Desa Banjarsari, Cerme.
Tersangka MS yang merupakan seorang residivis kasus pencurian ini diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Cerme pada Kamis (12/2).
Kapolsek Cerme, AKP Taufan Arif Nugroho, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula sekira pukul 08.30 WIB.
Kecurigaan muncul dari seorang saksi, Septiyan Dwi Cahyono, yang mendengar suara berisik dari rumah milik korban bernama Nofi. Saksi merasa janggal karena rumah tersebut dalam keadaan kosong dan belum dihuni.
“Saksi kemudian berinisiatif mengecek ke dalam rumah. Ia mendapati tersangka berada di dalam, sementara pintu belakang rumah sudah dalam kondisi rusak dicongkel,” ujar AKP Taufan, Jumat (13/3).
Melihat keberadaan orang asing, saksi tersadar bahwa satu buah tabung gas LPG 3 kg milik korban telah raib dari tempatnya.
Sadar aksinya terpergok, tersangka MS sempat berupaya melarikan diri. Namun, berkat kesigapan warga Perumahan Ababil Tahap 2, pelarian tersangka berhasil dihentikan. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cerme.
“Anggota Unit Reskrim langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku guna menghindari amuk massa, sekaligus mengumpulkan barang bukti,” tambah Kapolsek.
Selain tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya, di antaranya satu unit sepeda motor (sarana transportasi pelaku), satu buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau, sebuah linggis/kubut (besi pencongkel) sepanjang 30 cm, dan satu buah obeng.
Atas perbuatannya, MS yang kembali melakukan tindak pidana ini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
“Mengingat tersangka adalah residivis, proses hukum akan dilakukan secara mendalam untuk pengembangan kasus lainnya,” pungkas AKP Taufan. (yud/han)
Editor : Hany Akasah