Terdakwa Ajukan Praperadilan, Sidang Perkara 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di PN Gresik Ditunda

RADAR GRESIK – Pengadilan Negeri (PN) Gresik memutuskan menunda pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa perkara peredaran gelap 3,37 ton cannabis buds atau kuncup bunga ganja yang dibongkar di kawasan pergudangan Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Penundaan persidangan tersebut diambil lantaran adanya permohonan praperadilan yang diajukan oleh salah satu terdakwa dalam berkas perkara terpisah yang kini tengah berjalan dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ketua Majelis Hakim PN Gresik, Ersin, menegaskan bahwa pemeriksaan pokok perkara terhadap keempat terdakwa harus ditunda sementara waktu hingga mengantongi putusan berkekuatan hukum terkait permohonan praperadilan tersebut.
Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, Polres Gresik Gelar Apel Pasukan Tanggap Bencana Hidrometeorologi
Keempat terdakwa yang disidang yakni Megawati, Barry Truman Agustadana, Abi Rafdhi, serta satu Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Wei Jianming.
“Pemeriksaan pokok perkara kami tunda untuk menunggu putusan praperadilan sesuai dengan koridor petunjuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. Seluruh terdakwa nantinya didakwa secara terpisah (splitsing), namun tetap dalam satu berkas rangkaian perkara,” ujar Ketua Majelis Hakim Ersin dalam persidangan.
Baca Juga: Rekor MURI Kembali Diraih Pemprov Jatim, Senator Lia Istifhama Apresiasi Gerakan Sedekah Oksigen
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Uwais Deffa I Qorni, membeberkan bahwa dalam jaringan ini terdapat pula terdakwa lain yang proses peradilannya dilangsungkan di wilayah hukum berbeda. Pihaknya menegaskan menghormati penuh langkah upaya hukum yang ditempuh pihak terdakwa.
"Berkas dakwaan sudah selesai kami susun secara rinci. Materi pertanggungjawaban pidana secara lengkap akan kami uraikan pada agenda sidang pembacaan dakwaan mendatang," jelas Uwais.
Sebagaimana terungkap dalam konferensi pers di Gresik pada awal Juli 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto—yang saat peristiwa penindakan menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI)—menguraikan bahwa pengungkapan kasus raksasa ini bermula dari analisis intelijen terkait pengiriman kontainer mencurigakan dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju kompleks pergudangan di Gresik.
Baca Juga: Bukan Sekadar Rebut Juara! Ketua DPRD Gresik Cup 2026 Siap Saring Bibit Muda Menuju Liga 4
Tim gabungan lintas instansi kemudian melangsungkan verifikasi dokumen kepabeanan, pemetaan profil jaringan impor, serta tindakan pengawasan (surveillance) intensif terhadap pihak-pihak yang membidani proses importasi.
Tim selanjutnya melancarkan operasi penyergapan serentak di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.



