Sembunyi di Kos Surabaya, Eksekutor Pembobol Rumah Warga Menganti Dibekuk Resmob Polres Gresik

RADAR GRESIK – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menguras uang tunai Rp 120 juta dari sebuah rumah di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Seorang terduga pelaku berinisial RHR (25) diringkus di rumah kos kawasan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Minggu (18/10).
Dalam melancarkan aksi kejahatannya, RHR bertindak selaku joki dan berkomplot dengan rekannya berinisial FRP yang kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku sengaja mengincar rumah sasaran yang ditinggal pemiliknya menunaikan ibadah salat Jumat.
Plt Kasatreskrim Polres Gresik AKP Muhammad Nur Setyabudi melalui AKP Nur Budi membeberkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif atas laporan korban Kustiono tertanggal 31 Juli lalu.
Peristiwa pembobolan itu pertama kali diketahui sekitar pukul 12.30 WIB oleh anak korban, Moch. Nur Fami, sepulang dari masjid. Ia terkejut mendapati pintu kamar utama dan lemari pakaian dalam kondisi rusak tercongkel.
Setelah dicek, uang tunai Rp 120 juta milik Kustiono yang disimpan di dalam lemari telah lenyap.
Baca Juga: Gagalkan Pengeroyokan hingga Ukir Prestasi, Tiga Personel Polres Gresik Terima Penghargaan
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 120 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Menganti untuk proses hukum,” ujar AKP Nur Budi, Jumat (23/10).
Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) dan petunjuk di lapangan, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan pelacakan hingga mengendus keberadaan pelaku di Surabaya.
Pada Minggu (18/10) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan dan sukses mengamankan RHR di sebuah rumah kos di kawasan Simorejo Sari B, Sukomanunggal.
Baca Juga: Perketat SOP dan Koordinasi Lintas Instansi, Rutan Gresik Kawal 23 Tahanan Jalani Sidang di PN
"Dari hasil pemeriksaan awal, RHR mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian di Hendrosari Menganti bersama rekannya, FRP," terangnya.
AKP Nur Budi menjelaskan, RHR bertindak sebagai joki yang memantau situasi di atas sepeda motor, sementara FRP masuk eksekutor yang merusak pintu dan menguras isi lemari korban. Usai beraksi, RHR diberi bagian uang hasil kejahatan sebesar Rp 5 juta secara tunai.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy krem bernomor polisi L 6469 DAH, helm Bogo krem, topi, celana training hitam, serta rekaman CCTV saat kejadian.
"Saat ini RHR mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. Anggota kami di lapangan masih terus memburu keberadaan FRP yang ditetapkan sebagai DPO. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (yud/han)



