Kabur Hingga Blora, Pelaku Penipuan Modus Segitiga di Gresik Diringkus Tim Gladiator Polsek Cerme

RADAR GRESIK – Jajaran Polsek Cerme, Polres Gresik, berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan bermodus "segitiga" yang menimpa seorang kontraktor hingga mengalami kerugian sebesar Rp12 juta.
Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial MTN setelah sebelumnya diamankan warga di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap usai Polsek Cerme menerima laporan korban pada 9 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Gladiator Polsek Cerme langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.
Baca Juga: Asap Abu-Abu Gegerkan Warga Driyorejo, Tempat Pengepul Rongsokan di Bambe Gresik Ludes Terbakar
Kapolsek Cerme, AKP Taufan Arif Nugroho, mengonfirmasi bahwa penangkapan MTN dilakukan atas koordinasi intensif bersama jajaran Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah.
“Terduga pelaku selanjutnya kami boyong ke Mapolsek Cerme, Polres Gresik, untuk menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Taufan.
Lebih detail AKP Taufan membeberkan, dalam aksi kejahatannya MTN berpura-pura menjadi perantara jasa pengiriman bahan bangunan seberat 12 ton tujuan Kalimantan Tengah.
Pengiriman itu melibatkan korban dan seorang sopir ekspedisi dengan kesepakatan ongkos angkut sebesar Rp22 juta.
Pelaku lantas mengontrol komunikasi antara korban dan sopir ekspedisi dari jarak jauh memanfaatkan aplikasi pesan singkat WhatsApp. Setelah meyakinkan korban, MTN meminta uang muka atau down payment (DP) jasa angkut sebesar Rp12 juta agar segera ditransfer.
“Namun, begitu uang berhasil ditransfer, pelaku langsung memutus akses komunikasi. Nomor WhatsApp milik korban maupun sopir diblokir oleh pelaku sehingga transaksi seketika terhenti,” papar Kapolsek.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting. Dari pihak pelapor, disita satu lembar invoice bernomor AS 260701 terbitan CV Cahaya Berkat Abadi Steel Surabaya tertanggal 8 Juli 2026, serta tujuh lembar rekening koran Bank BRI atas nama Antok Muryanto.



