Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Modus Beri Susu dan Uang, Pria Asal Pasuruan Tega Berbuat Asusila Kepada Siswi SD di Gresik

Y
Penulis: Yudhi Dwi Anggoro❯
BEJAT : Tersangka kasus pencabulan inisial A saat diamankan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.
BEJAT : Tersangka kasus pencabulan inisial A saat diamankan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.

RADAR GRESIK — Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria berinisial A (28), warga asal Desa Bulukandang, Pasuruan, yang berdomisili di Desa Banyu Tengah, Kecamatan Panceng, Gresik.


Advertisement

Tersangka diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi kelas 2 Sekolah Dasar berinisial NSK (8).

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu (17/12) sore. Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban sedang berjalan pulang usai bermain di area belakang rumah kontrakan tersangka. Melihat situasi sepi, tersangka memanggil korban untuk menghampirinya di pintu belakang.

Kapolres Gresik melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Adiwoso, menjelaskan bahwa tersangka kemudian menggiring korban masuk ke dalam kamar kontrakan dan mengunci pintunya dari dalam.

Advertisement

"Di dalam kamar tersebut, korban dipaksa melakukan persetubuhan. Setelah melancarkan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun dengan ancaman akan dipukul jika berani melapor," ungkap Ipda Hendri pada Minggu (21/12).

Polisi mengungkapkan bahwa tersangka sengaja membangun kedekatan dengan korban melalui tipu muslihat. Sebelum kejadian, tersangka kerap memberikan susu dan sejumlah uang agar korban merasa senang dan menaruh kepercayaan kepadanya.

Namun, tindakan pelaku akhirnya terbongkar setelah orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dan langsung melaporkannya ke Mapolres Gresik.

Advertisement

Atas perbuatannya, tersangka A kini telah mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Tersangka sudah kami tahan. Ancaman hukumannya sangat serius, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda maksimal mencapai Rp5 miliar," tegas Ipda Hendri.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berinteraksi dengan orang dewasa di lingkungan sekitar, guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (yud/han)

Advertisement
Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik

Artikel Terkait

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Polres Gresik Gelar Apel Pasukan Tanggap Bencana Hidrometeorologi

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Polres Gresik Gelar Apel Pasukan Tanggap Bencana Hidrometeorologi

RADAR GRESIK – Menghadapi potensi ancaman bencana alam akibat perubahan cuaca ekstrem, Polres Gresik menggembleng kesiapan jajarannya melalui Apel Gelar Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2026.

Kecelakaan di Jalan Dr Wahidin Kebomas, Bus Trans Jatim Sundul Mobil yang Parkir di Bahu Jalan

Kecelakaan di Jalan Dr Wahidin Kebomas, Bus Trans Jatim Sundul Mobil yang Parkir di Bahu Jalan

RADAR GRESIK – Kecelakaan lalu lintas melibatkan moda transportasi publik terjadi di Jalan Raya Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Sebuah mobil pribadi jenis Toyota Agya dihantam dari belakang

Manjakan Pencinta Kuliner, Gressmall Gresik Boyong Roadshow Kuliner Viral Indonesia Lintas Negara

Manjakan Pencinta Kuliner, Gressmall Gresik Boyong Roadshow Kuliner Viral Indonesia Lintas Negara

RADAR GRESIK – Menikmati aneka hidangan dan jajanan kekinian yang tengah viral dari berbagai belahan dunia kini tak perlu lagi repot pergi ke luar negeri. Gressmall Gresik kembali menghadirkan terobosan wahana kuliner

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer