Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bejat! Kakek Tiri di Menganti Gresik Tega Berbuat Asusila ke Cucunya Sendiri

Y
Penulis: Yudhi Dwi Anggoro❯
DIAMANKAN: Tersangka kasus pencabulan inisial AM saat diamankan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.
DIAMANKAN: Tersangka kasus pencabulan inisial AM saat diamankan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.

RADAR GRESIK – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Gresik. Tersangka berinisial AM (52), seorang kakek tiri warga Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik, berhasil diamankan oleh jajaran Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Gresik.


Advertisement

AM ditangkap setelah dilaporkan berbuat asusila kepada cucu tirinya sendiri, yang berinisial M dan baru berumur 6 tahun, di kamar rumahnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Adiwoso, mewakili Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, menjelaskan awal mula kejadian tersebut. Peristiwa ini pertama kali terjadi sekitar bulan Oktober 2024.

Kejadian bermula saat korban diantar oleh ibunya ke rumah pelaku untuk bermain dengan neneknya (istri pelaku).

Advertisement

"Tidak lama setelah neneknya tidur, anak korban bermain dengan pelaku dan pelaku mengajak anak korban ke kamar pelaku," ujar Ipda Hendri Adiwoso.

Ipda Hendri menambahkan, saat berada di kamar, pelaku menyuruh anak korban untuk tidur. Saat itulah pelaku  melakukan aksi bejatnya. Perbuatan keji ini kembali terulang dengan modus yang sama.

Akibat kejadian tersebut, korban kini mengalami trauma berat sehingga tidak mau bertemu lagi dengan pelaku.

Advertisement

"Atas kejadian tersebut, orang tua anak korban melaporkan ke Polres Gresik dan kami langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku AM," jelasnya.

Ipda Hendri Adiwoso memaparkan kembali modus pelaku, yaitu memanfaatkan momen saat anak korban bermain di rumahnya.

Pelaku, yang merupakan kakek tiri anak korban, mengajak korban masuk ke dalam kamar, lalu membuka celana korban dan melakukan pencabulan.

Tersangka AM dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76E Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku AM sudah kami tetapkan tersangka dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Ipda Hendri. (yud/han)

Advertisement
Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik

Artikel Terkait

Manfaatkan Keramaian Parade Sound Horeg Menganti, Penjual Arak Bali Asal Sidoarjo Diciduk Polisi

Manfaatkan Keramaian Parade Sound Horeg Menganti, Penjual Arak Bali Asal Sidoarjo Diciduk Polisi

RADAR GRESIK – Seorang pria berinisial DJR (36) tak berkutik saat diamankan anggota Polsek Menganti. Pria tersebut kedapatan nekat menjual minuman keras (miras) jenis arak Bali di tengah keramaian parade puluhan

Meriahkan HUT ke-62 Bersama Warga Menganti, Wongso Negoro Patok Sembilan Kursi DPRD Gresik

Meriahkan HUT ke-62 Bersama Warga Menganti, Wongso Negoro Patok Sembilan Kursi DPRD Gresik

RADAR GRESIK – Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Kabupaten Gresik menggelar pertunjukan seni tradisional ludruk Gita Praja di Dusun Bongso Wetan, Desa Pengalangan,

Parade Sound Horeg Desa Menganti Menuai Sorotan, Panitia Buka Suara Soal Isu Iuran Rp 1,5 Juta

Parade Sound Horeg Desa Menganti Menuai Sorotan, Panitia Buka Suara Soal Isu Iuran Rp 1,5 Juta

RADAR GRESIK – Pelaksanaan kegiatan Kirab Budaya dalam rangka Sedekah Bumi Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menuai sorotan hangat di tengah masyarakat. Penggunaan puluhan armada sound horeg dalam ajan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer