Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Dakwaan Pembunuhan dan Perampokan Gresik Digelar, Midhol Terancam Hukuman Mati

Y
Penulis: Yudhi Dwi Anggoro❯
DISIDANG: Terdakwa perkara pembunuhan Ahmad Midhol saat menjalani sidang Dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
DISIDANG: Terdakwa perkara pembunuhan Ahmad Midhol saat menjalani sidang Dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

RADAR GRESIK – Proses hukum terhadap Ahmad Midhol (39), terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan, telah memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik, tersebut telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (10/11).


Advertisement

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Etri Widayati, didampingi Hakim Anggota Sri Hariyani dan Donald Everly Malubaya.

Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio menyebut Midhol bersalah atas pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial WT, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Aksi keji ini dilakukan Midhol pada Maret 2024 silam, usai tepergok mencuri uang tunai sebesar Rp160 juta di gerai BRI-link milik korban yang berada di rumahnya.

Advertisement

Midhol disebut sebagai aktor utama dalam aksi perampokan dini hari tersebut, dibantu dua rekannya, yakni Asrofin yang telah divonis penjara, dan Sobikhul Alim yang meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian.

JPU merinci, saat aksinya diketahui korban WT, terdakwa sempat membungkam mulut korban. Namun, karena mulutnya digigit oleh korban, terdakwa lantas menusuk leher korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kiri.

“Selain itu, terdakwa juga menusuk perut korban sebanyak dua kali dan sempat mengenai anak korban yang masih balita,” kata JPU Paras Setio.

Advertisement

Akibat luka-luka tersebut, korban WT dinyatakan meninggal dunia karena mengalami pendarahan hebat dan suplai oksigen yang berkurang, dengan luka fatal di bagian ulu hati, paru-paru, dan jantung.

“Anak korban terbangun dan menangis. Lalu terdakwa mengambil paper bag berisi tumpukan uang tunai milik korban dan melarikan diri lewat pintu belakang,” tambah JPU.

Terdakwa Midhol sempat melarikan diri ke sejumlah daerah dan baru berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Gresik setelah buron selama lebih dari setahun. Ia dibekuk saat bersembunyi di kebun sawit Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada 29 Juni 2025.

JPU mendakwa Midhol dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (4) dan Pasal 365 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Midhol menyatakan menerima seluruh isi dakwaan JPU tanpa keberatan. “Semuanya benar, Yang Mulia. Tidak ada keberatan,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim.

Karena JPU belum menyiapkan saksi, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 17 November mendatang.

“Kami harap seluruh saksi bisa dihadirkan untuk memperkuat dakwaan,” ungkap Hakim Ketua Etri Widayati. (yud/han) 

Advertisement
Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik

Artikel Terkait

Kasus Pemalsuan SK ASN Rugikan Korban Rp 1,5 Miliar, Terdakwa Antoni Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kasus Pemalsuan SK ASN Rugikan Korban Rp 1,5 Miliar, Terdakwa Antoni Divonis 2,5 Tahun Penjara

RADAR GRESIK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Antoni, terdakwa perkara pemalsuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sidang Perdana Dugaan Penipuan SK ASN Fiktif, Pegawai Dinas PMD Gresik Ajukan Eksepsi

Sidang Perdana Dugaan Penipuan SK ASN Fiktif, Pegawai Dinas PMD Gresik Ajukan Eksepsi

RADAR GRESIK – Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Agus Priyono alias AP, menjalani sidang perdana perkara dugaan penipuan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Ca

Nany Widjaja Wajib Tanggungjawab Kerugian PT JFC Rp 21 M hingga Harta Pribadi

Nany Widjaja Wajib Tanggungjawab Kerugian PT JFC Rp 21 M hingga Harta Pribadi

RADAR GRESIK - Nany Widjaja menghadirkan Ermanto Fahamsyah, ahli hukum perdata dari Universitas Negeri Jember dalam sidang gugatan yang diajukan PT Java Fortis Corporindo di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/9). PT JF

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer