RADAR GRESIK – Sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di wilayah Gresik mengalami penonaktifan kepesertaan.
Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai diberlakukan per 1 Februari 2026.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pembaruan data rutin yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Tujuannya adalah untuk memastikan bantuan iuran dari pemerintah tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Dalam SK tersebut telah dilakukan penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya. Pembaruan data ini dilakukan secara berkala agar tepat sasaran,” ujar Janoe.
Mekanisme Pengaktifan Kembali Bagi masyarakat yang statusnya dinonaktifkan, Janoe menegaskan masih ada peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Terdapat tiga kriteria utama:
- Termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
- Hasil verifikasi lapangan menunjukkan peserta masuk kategori miskin atau rentan miskin.
- Peserta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
“Peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk verifikasi. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut,” tambahnya.
Imbauan Cek Status Berkala BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu sakit guna mengecek status kepesertaan. Pengecekan secara mandiri bisa dilakukan melalui beberapa kanal digital:
- PANDAWA (WhatsApp): 08118165165
- BPJS Kesehatan Care Center: 165
- Aplikasi Mobile JKN
Bagi peserta yang sudah berada di rumah sakit dan membutuhkan bantuan informasi, BPJS Kesehatan menyediakan petugas BPJS SATU yang identitasnya terpasang di area publik rumah sakit, serta layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
“Sekali lagi kami imbau masyarakat, selagi masih sehat luangkan waktu mengecek status kepesertaan. Jika dinonaktifkan, segera urus pengaktifannya agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan darurat,” tutupnya (jar/han)
Editor : Hany Akasah