GRESIK – Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Gresik belum pasti. Kebijakan antara pemangku kepetingan terlihat berbeda-beda. Sebagai contoh di Kecamatan Kebomas, Pemerintah Kecamatan telah mengeluarkan edaran dilarang menjual hewan kurban ditempat terbuka melainkan hanya boleh di kandang ternak. Sementara di Kecamatan lain edaran serupa tidak ditemukan.
Masih carut marutnya penanganan PMK di Gresik inilah yang membuat Pemerintah kabupaten Gresik menggelar rapat koordinasi pengendalian PMK menjelang Idul Adha. Dalam rakor yang digelar di Ruang Mandala Bhakti Praja lantai 4 Kantor Bupati Gresik seluruh jajaran Forkopimda Hadir.
Dalam rakor tersebut, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani terus mengupayakan langkah-langkah penanggulangan PMK pada ternak di wilayah Kabupaten Gresik. Untuk itu pemerintah daerah membutuhkan masukan dari berbagai pihak mulai dari asosiasi peternak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Kabupaten Gresik
“Pendapat, saran dan masukan terkait penanganan PMK di Kabupaten Gresik dan langkah-langkah apa yang akan diambil utamanya menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H kami butuhkan,” kata Bupati Yani.
Ditemui usai rakor, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik, Eko Anindito, dalam laporannya saat mengawali rakor menjelaskan update kondisi PMK yang ada di Kabupaten Gresik. Dijelaskan bahwa hingga per 13 Juni 2022 terdapat 14 dari 18 Kecamatan dengan total 96 desa di Kabupaten Gresik yang sudah terkena wabah PMK. Dari 14 Kecamatan tersebut, tercatat total sebanyak 3.731 ekor sapi terjangkit PMK, 779 ekor diantaranya dilaporkan sembuh, 99 ekor mati dan 161 ekor terpaksa dipotong paksa lantaran terpapar PMK.
“Kami sudah menyerahkan data kepada DMI data jumlah hewan kurban yang sehat dan layak disembelih,” kata Eko.
Dirincikan, untuk ternak sapi yang sehat jumlahnya mencapai 9.530 ekor, Kambing sebanyak 14.551 ekor dan Domba sebanyak 702 ekor. Eko menyebut jumlah itu merupakan data yang dikumpulkan para petugas penyuluh dilapangan.
“Kami melarang masyarakat Gresik mendatangkan hewan kurban dari daerah lain dan menjual ke daerah lain,” tegasnya.
Eko juga mengakui jika saat ini Gresik belum memiliki aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus dalam menangani PMK menjelang idul adha. Kadistan mengaku dalam mengeluarkan sebuah kebijakan pihaknya sangat berhati-hati agar tidak menabrak aturan diatasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman dalam keterangannya menjelaskan bahwa rakor hari ini merupakan tindak lanjut dari rakor terkait PMK yang telah diselenggarakan sebelumnya.
“Lewat kesempatan hari ini, diharapkan ada koordinasi lebih intens terkait dengan pengendalian PMK menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 H. Semoga pelaksanaan terkait hewan kurban dan upaya penanggulangan PMK yang kita lakukan sesuai dengan hal yang direncanakan,” harap Sekda. (fir)