Manyar - Manajemen PT Surya Sarana Marina (SSM) menegaskan komitmennya untuk patuh terhadap ketentuan perizinan setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik. Perusahaan menyatakan siap melakukan penyesuaian administratif sesuai regulasi yang berlaku.
Perwakilan manajemen PT SSM, Wibisono, menjelaskan penghentian sementara operasional perusahaan berkaitan dengan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang sebelumnya belum dipahami secara utuh oleh perusahaan.
“Sebelumnya kami tidak mengetahui adanya izin itu,” ujar Wibisono.
Ia menekankan, tidak adanya PKKPRL bukan didasarkan pada unsur kesengajaan untuk mengabaikan aturan, melainkan lebih pada persoalan administratif yang belum tersosialisasi secara optimal di internal perusahaan. Menurutnya, PT SSM selama ini beroperasi dengan itikad baik dan berorientasi pada kepatuhan hukum.
“Kami siap menindaklanjuti dengan mengurus PKKPRL,” tegasnya.
Langkah responsif itu menunjukkan komitmen perusahaan untuk segera menyesuaikan diri dengan kerangka regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PT SSM menyatakan menghormati langkah pengawasan yang dilakukan otoritas dan memilih pendekatan kooperatif. Perusahaan menilai penyelesaian administratif merupakan solusi konstruktif agar aktivitas usaha dapat kembali berjalan sesuai ketentuan tanpa mengganggu stabilitas operasional maupun kepastian investasi di Kabupaten Gresik. (jar/fir)
Editor : Cak Fir