GRESIK – Tiga BUMN di Kabupaten Gresik mangkir dalam kewajibannya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama beberapa tahun terakhir. Industri yang mangkir mulai dari perusahaan manufaktur hingga pusat perbelanjaan terkenal di Kota Wali. Alhasil para perusahaan yang menjadi Wajib Pajak (WP) itu bakal siap-siap berhadapan dengan Kejaksaan Negeri Gresik.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah PBB dan BPHTB BPPKAD Pemkab Gresik, Hendriawan Susilo mengatakan, tiga industri besar yang sampai saat ini belum menyelesaikan kewajibannya untuk membayar PBB. Antara lain PT Garam yang memiliki PBB terutang Rp 3 miliar, PT Industri Gelas dengan PBB terutang Rp 2,5 miliar dan PT Barata Indonesia dengan PBB terhutang Rp 2 miliar.
“Kami sudah berupaya menagih namun tetap tidak bisa menyelesaikan kewajibannya. Untuk itu dalam waktu dekat kami akan membentuk tim Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari unsur Kejaksaan, TNI dan Polri,” ujarnya.