31 C
Gresik
Saturday, 3 June 2023

Pengelola Mall Soroti Lambatnya Kinerja Pemkab

GRESIK – Pengelola mall di Gresik mengeluhkan lambatnya kinerja pemerintah dalam membuat peraturan. Bagaimana tidak, hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat perpanjangan ditetapkan, mereka hingga kini belum juga menerima peraturan bupati (Perbup). Hal ini secara otomatis akan menyulitkan pihak mall dalam membuat aturan kepada para tenant.

General Manager Icon Mall Gresik, Alfialdy Benears mengaku saat PPKM darurat diberlakukan pihaknya seringkali kebingungan menjelaskan kepada para tenant mengenai teknis aturan PPKM. Hal ini dikarenakan surat teknis dari Pemkab Gresik sering terlambat.

“Pada saat PPKM Darurat perpanjangan kedua sampai hari ini kami tidak mendapatkan surat petunjuk teknis. Akhirnya terpaksa para tenant saya minta mengikuti aturan yang lama,” kata dia.

Namun, kata Aldy (sapaan akrabnya), tidak semua tenant bisa menerima sebab tidak sedikit tenant yang harus membuat laporan kepada pimpinan di kantor pusatnya. Aldy berharap kejadian tidak terbitnya Perbup PPKM Darurat tidak kembali terjadi.

“Harapan kami apabila dari Pemerintah pusat sudah menyampaikan jika pengaturan teknis PPKM diserahkan pada daerah, Pemkab harus menerbitkan surat. Kalau sampai tidak terbit, hal ini tentu akan membuat kami semakin susah dalam memberikan pejelasan pada tenant,” tuturnya.

Hal yang sama diungkapkan, Store Manager Ramayana Gresik, Beny Ariyanto. Menurutnya dalam menerbitkan peraturan bupati (Perbup) Kabupaten Gresik sering kali terlambat dibandingkan daerah lain.

“Jaringan ritel Ramayana ini ada diseluruh Indonesia. Saat PPKM darurat diberlakukan, kami diminta menyerahkan peraturan teknis masing-masing daerah. Nah Gresik ini sering sekali yang paling akhir terbitnya,” keluh Beny.

Kondisi ini tidak jarang membuat penentuan kebijakan manajemen mall menjadi terlambat. Begitu juga kerjasama dengan supplier produk yang semakin tidak karuan.

“Secara prinsip kami akan patuh dengan aturan yang dibuat oleh Pemda, namun kami hanya berharap agar teknis peraturannya tidak terlalu lama terbitnya sehingga kami bisa melakukan penyesuaian,” tandasnya.

Dikonfirmasi hal ini, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Gresik, Agustin Halomoan Sinaga mengaku pihaknya tidak satu dua kali menegur bagian hukum Pemkab Gresik.

“Kami sudah sampaikan keluhan para pengusaha ritel kepada bagian hukum. Namun dari bagian Hukum menyebut terbitnya perbup menunggu peraturan gubernur terlebih dahulu,” kata Sinaga. (fir/rof)

GRESIK – Pengelola mall di Gresik mengeluhkan lambatnya kinerja pemerintah dalam membuat peraturan. Bagaimana tidak, hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat perpanjangan ditetapkan, mereka hingga kini belum juga menerima peraturan bupati (Perbup). Hal ini secara otomatis akan menyulitkan pihak mall dalam membuat aturan kepada para tenant.

General Manager Icon Mall Gresik, Alfialdy Benears mengaku saat PPKM darurat diberlakukan pihaknya seringkali kebingungan menjelaskan kepada para tenant mengenai teknis aturan PPKM. Hal ini dikarenakan surat teknis dari Pemkab Gresik sering terlambat.

“Pada saat PPKM Darurat perpanjangan kedua sampai hari ini kami tidak mendapatkan surat petunjuk teknis. Akhirnya terpaksa para tenant saya minta mengikuti aturan yang lama,” kata dia.

-

Namun, kata Aldy (sapaan akrabnya), tidak semua tenant bisa menerima sebab tidak sedikit tenant yang harus membuat laporan kepada pimpinan di kantor pusatnya. Aldy berharap kejadian tidak terbitnya Perbup PPKM Darurat tidak kembali terjadi.

“Harapan kami apabila dari Pemerintah pusat sudah menyampaikan jika pengaturan teknis PPKM diserahkan pada daerah, Pemkab harus menerbitkan surat. Kalau sampai tidak terbit, hal ini tentu akan membuat kami semakin susah dalam memberikan pejelasan pada tenant,” tuturnya.

Hal yang sama diungkapkan, Store Manager Ramayana Gresik, Beny Ariyanto. Menurutnya dalam menerbitkan peraturan bupati (Perbup) Kabupaten Gresik sering kali terlambat dibandingkan daerah lain.

“Jaringan ritel Ramayana ini ada diseluruh Indonesia. Saat PPKM darurat diberlakukan, kami diminta menyerahkan peraturan teknis masing-masing daerah. Nah Gresik ini sering sekali yang paling akhir terbitnya,” keluh Beny.

Kondisi ini tidak jarang membuat penentuan kebijakan manajemen mall menjadi terlambat. Begitu juga kerjasama dengan supplier produk yang semakin tidak karuan.

“Secara prinsip kami akan patuh dengan aturan yang dibuat oleh Pemda, namun kami hanya berharap agar teknis peraturannya tidak terlalu lama terbitnya sehingga kami bisa melakukan penyesuaian,” tandasnya.

Dikonfirmasi hal ini, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Gresik, Agustin Halomoan Sinaga mengaku pihaknya tidak satu dua kali menegur bagian hukum Pemkab Gresik.

“Kami sudah sampaikan keluhan para pengusaha ritel kepada bagian hukum. Namun dari bagian Hukum menyebut terbitnya perbup menunggu peraturan gubernur terlebih dahulu,” kata Sinaga. (fir/rof)

Most Read

Berita Terbaru