GRESIK – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik menerima puluhan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Mulai pembayaran yang kurang hingga pembayaran dicicil. Mereka telah menerjunkan tim untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kepala Disnaker Gresik Budi Raharjo mengatakan sampai hari ini ada 32 aduan yang masuk. Paling banyak karena adanya salah paham soal status kontrak mereka yang habis sebelum lebaran. “Ada 26 aduan terkait salah paham soal status kontrak mereka. Sudah kami lakukan mediasi dan kami berikan pemahaman sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kemudian, pihaknya juga menerima pengaduan perusahaan tidak membayar sama sekali THR karyawan atau dibayar tapi kurang. “Kami sudah melakukan identifikasi dan klarifikasi. Satu perusahaan berjanji akan membayar sebelum 28 April mendatang,” ungkapnya.
Selanjutnya, dua aduan terkait perusahaan yang pembayaran THR-nya dicicil. Hal ini sudah disepakati dengan serikat karyawan perusahaan tersebut. “Sudah kami lakukan klarifikasi. Karena memang kondisi keuangan perusahaan yang baru pulih usai pandemi,” terangnya.
Ditambahkan, pihaknya mengapresiasi karyawan yang telah mengadukan persoalan THR. Pihaknya terus membuka posko pengaduan hingga 28 April mendatang. “Kami persilahkan untuk melapor jika ada kendala soal pembayaran THR,” imbuhnya. (rof)