GRESIK – Dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) 12/2020, kini PDAM Giri Tirta beralih status menjadi perusahaan umum daerah (Perumda). Dengan alih status badan hukum, direksi akan mengembangkan bisnis lain.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Giri Tirta Gresik, Siti Aminatus Zariyah mengatakan dengan status Perumda ini, perusahaan air minum milik Pemkab Gresik ini bisa memperluas cakupan usahanya
“Jika saat ini hanya mengelola air bersih, nantinya juga bisa mengeloka usaha lain,” kata Risa dalam sebuah kegiatan di Kawasan Industri Gresik, akhir pekan kemarin.
Dia menyebut, pihaknya sudah membuat sejumlah perencanaan gebrakan ke depan. Misalnya juga akan jual beli air tanki. Lokasinya di Desa Segoromadu, Kebomas. Air itu diambil dari sumber penyedia air minum (SPAM) Umbulan. Dimana kualitas airnya memang sudah bisa diminum.
Untuk memanfaatkan air umbulan itu, ke depan Perumda Giri Tirta juga akan mengembangkan sayapnya ke air minum dalam kemasan (AMDK). Namun untuk AMDK ini Risa menyebut belum bisa terlaksana dalam waktu dekat ini. Sebab, banyak hal yang harus dipersiapkan.
“Kita nanti juga akan mengelola limbah di perusahaan,” katanya.
Risa menyebut dengan beralih status badan hokum ini pada dasarnya untuk pengembangan usaha yang dimiliki pemerintah daerah terkait air minum. Karena dengan status PDAM saja hanya bisa mengelola air bersih.
“Yang jelas, pokok kerja kami meningkatkan pelayanan. Terutama terus menambah cakupan pelanggan air bersih,” tuturnya.
Memang sesuai target cakupan pelanggan, PDAM berhasil merealisasikannya. Yakni sejak tahun 2019 kemarin terdapat tambahan 10.641 pelanggan menjadi total 102.157 pelanggan. Tapi untuk persoalan pelayanan, keluhan masyarakat masih kerap kali meramaikan jagad media sosial. Artinya, pelayanan PDAM soal distribusi air masih buruk. (fir/rof)