GRESIK – Pemerintah Pusat melalui Kementrian Perekonomian secara resmi mengoperasikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik. Hal tersebut selaras dengan Keputusan Ketua Dewan Nasional KEK Nomor 1 Tahun 2022 yang ditandatangi pada bulan November.
Beroperasinya KEK Gresik dilakukan secara simbolis lewat penyerahan Surat Keputusan dan sertifikat operasional kawasan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo dan Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Dewan Nasional (Setdenas) KEK Elen Setiadi.
Dalam keterangannya, Elen mengatakan, dibanding KEK di wilayah lain KEK Gresik terbilang spesial karena hanya dalam waktu satu tahun sudah bisa ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Setiap KEK yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah harus sudah dapat dinyatakan beroperasi paling lama tiga tahun, sementara untuk KEK Gresik dalam waktu satu tahun sudah dapat ditetapkan,” ujarnya.
Dijelaskan, berdasarkan hasil verifikasi lapangan menunjukkan KEK Gresik sudah memenuhi standar beroperasi, sehingga diharapkan kawasan tersebut bisa terus progresif dan dapat memenuhi berbagai target yang ada. KEK Gresik dinyatakan siap beroperasi sesuai hasil evaluasi yang dilaksanakan Wakil Gubernur Jawa Timur, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK, dan Anggota Dewan Kawasan KEK Jawa Timur. Beberapa aspek yang menjadi bahan evaluasi meliputi sarana dan prasarana, kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM), serta perangkat pengendali administrasi.