GRESIK – Meningkatnya mobilitas dan konsumsi masyarakat sepanjang Ramadan mendorong para pemilik usaha untuk mengurus sertifikat halal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP). Tentu saja tingginya animo masyarakat dalam mengurus sertifikat halal ini bertujuan agar para konsumennya tidak ragu dan menjadi nilai tambah bagi usaha yang dijalankan.
Kepala DPM PTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengungkapkan, sebelum mengurus sertifikat halal yang digawangi Kantor Kemenag, tiap pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini menjadi persyaratan untuk bisa mengurus sertifikat halal. Nah, untuk NIB ini, pihaknya membantu memfasilitasi.
“Karena tidak semua warga punya waktu untuk datang ke MPP, termasuk bagaimana mengakses secara online pengurusan NIB, kami membantunya. Saat ini sudah ada rartusan orang yang mengurus sertifikat halal,” kata Agung.
Dikatakan, yang memiliki akses untuk membantu mengusus sertifikat halal ke pusat adalah kantor Kemenag Gresik lewat para penyuluh atau petugasnya di masing-masing KUA di kecamatan. Sementara Dinas PM-PTSP menyiapkan NIB-nya.
Baca Juga : Kemenag Gresik Dorong UMKM Segera Urus Sertifikat Halal
“Data yang kami himpun sudah ada 24 ribu lebih NIB di Gresik. Jumlah ini sekaligus yang terbanyak di Jatim. Semoga tahun depan yang sudah ber-NIB bisa mendapat sertifikat halal,” imbuhnya.
Dijelasakan, layanan pengurusan sertifikat halal gratis ini bagian dari wujud slogan HUT Gresik yakni Kolaborasi dalam Pelayanan untuk Gresik Baru Lebih Maju. Layanan gratis ini dilakukan di seluruh kantor Kecamatan di Kabupaten Gresik. Selain itu, layanan juga dilakukan di simpul-simpul masyarakat yang diperkirakan banyak pelaku usahanya, khususnya untuk produk makanan dan minuman yang menjadi sasaran sertifikasi halal. “Selain di kecamatan, layanan pengurusan sertifikat halal ini juga dilakukan di beberapa desa,” tandasnya. (fir/han)