GRESIK– Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK) 2021 dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur telah ditetapkan. Daerah ring satu Jatim mengalami kenaikan Rp 100 ribu, yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto. UMK Gresik pada tahun 2021 naik Rp 100 ribu menjadi Rp 4.297.030. Menduduki peringkat dua di Jawa Timur setelah Kota Surabaya. Pada tahun ini, UMK Gresik sebesar Rp 4.197.030. UMK Gresik menjadi UMK Kabupaten tertinggi di Jawa Timur.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gresik, Ali Muchsin mengatakan, gambaran kenaikan UMK pada tahun depan sekitar 5,65 persen sesuai dengan rekomendasi. Kalau kenaikan segitu, lanjut Ali, sekitar Rp 200 ribu itu biaya pembelian protokol kesehatan (prokes) covid-19, itu juga masih belum tentu cukup sebulan.
“Buruh dituntut beli masker dan hand sanitizer. Kita juga belum tahun 2021 bahan pokok naik atau enggak, karena kebiasaan setiap tahun bahan pokok naik. Tapi kalau bahan sembako naik terus dan beli prokes, maka pendapatan buruh berkurang,” kata Ali, Senin (23/11).
Kecuali jika buruh masih bisa terima bantuan pemerintah sebesar Rp 600 ribu sebulan. Jika bantuan dari Presiden masih bisa dilanjutkan bisa menolong. Kalau disetuji naik 5,65 persen, UMK Gresik sekitar Rp 4,4 juta.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik, Tri Andhi Suprihartono mengungkapkan, setelah menerima salinan Surat Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur pihaknya berencana menyiapkan gugatan.
“Selain itu kami juga tidak akan mengikuti aturan besaran UMK tersebut,” tegas Andhi.
Dijelaskan, Apindo Gresik berani melawan keputusan pemerintah lantaran kebijakan yang dikeluarkan tidak mempertimbangkan aspek kepentingan industri. “Intruksi menteri Ketenagakerjaan sudah jelas, UMK tidak ada kenaikan. Tapi ini dilanggar demi kepentingan yang lain. Jika pemerintah daerah bisa melanggar, kami sebagai pelaku usaha harusnya juga boleh melanggar,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Bidang Organisasi Apindo Jatim sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengupahan Johnson Simanjuntak mengatakan, sebagian pengusaha di Gresik sudah berencana relokasi ke Jawa Tengah.
“Sebagai perwakilan pengurus Apindo saya sarankan pengusaha, kalau ada yang melihat ini (kenaikan UMK 2021) terlalu tinggi dan kurang puas, silahkan agar mengajukan penangguhan. Atau bahkan, bila ada yang merasa kenaikan UMK ini tidak sesuai undang-undang atau regulasi, kami mempersilahkan mengambil langkah seperti gugatan dan sebagainya,” paparnya. (fir/han)