GRESIK – Persoalan legalitas atau izin usaha elektronik dengan menggunakan Online Single Submition (OSS) di Kabupaten Gresik masih sering dikeluhkan para pelaku usaha. Rata-rata keluhan yang muncul karena sistem sering eror sehingga mengganggu proses terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani tidak menampik hal tersebut. Alumnus Sarjana ekonomi Universitas Airlangga Surabaya itu bergerak cepat dengan mengajukan izin ke pemerintah pusat agar bisa mendapatkan kewenangan menerbitkan izin langsung.
“Kemarin kami sudah mengusulkan agar persoalan OSS ini bisa dicarikan solusi. Alhamdulillah informasi sementara yang saya terima pemerintah daerah bisa mengeluarkan izin secara manual. Namun untuk teknisnya masih menunggu,”ujar pria yang akrab disapa Gus Yani.
Dikatakan, NIB menjadi salah satu syarat dasar yang harus dikantongi para pelaku usaha agar bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Yakni mulai fasilitas bantuan insentif, fasilitas kredit usaha maupun fasiltas lain. NIB juga menjadi salah satu instrument bagi pemerintah daerah untuk mengetahui berapa jumlah pelaku usaha lokal. Sehingga arah kebijakan yang akan diterapkan bisa memiliki acuan yang lebih komprehensif.
“Secara prinsip kami ingin agar pelaku usaha di Gresik ini bisa tumbuh dan berkembang. Untuk itu segala kemudahan dalam pengurusan legalitas usaha harus terus didorong agar tercipta sebuah iklim usaha yang baik dan beroutput pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Reza Pahlevi membenarkan apabila sejak awal diluncurkan pada Agustus lalu, sistem OSS belum sempurna. Bahkan hingga hari ini. Untuk itu, pihaknya berencana akan menyambungkan antar pemohon izin dengan kementrian agar ketemu solusinya.
“Perbup kami juga belum ada. Ini yang kami pikirkan juga untuk segera diterbitkan Perbupnya untuk menunjang investasi,” pungkasnya. (fir/han)