GRESIK – Meskipun sudah dinyatakan bubar, Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) tetap memburu piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Industri Gelas (Iglas). Berdasarkan data, PT Iglas memiliki tunggakan hutang hingga Rp 3 miliar kepada Pemkab Gresik yang hingga kini belum dibayarkan.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah PBB dan BPHTB BPPKAD Pemkab Gresik, Hendriawan Susilo mengatakan, ihwal piutang PBB PT Iglas yang sudah dinyatakan bubar pada awal bulan lalu kini sudah mulai menemukan titik terang. Hal itu setelah perusahaan yang mengakuisisi PT Iglas sanggup melunasi seluruh hutang pajak kepada Pemkab Gresik. “Kami sudah melakukan komunikasi, secara prinsip ada pihak yang mau bayar,” tegas Susilo.
Ditargetkan pembayaran PBB PT Iglas sudah diterima oleh Pemkab Gresik paling lambat pada triwulan IV/2022. Susilo menuturkan jika dalam proses penagihan kepada PT Iglas pihaknya juga mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
“Tunggakan PBB PT Iglas diatas 3 tahun. Kami bersyukur dengan sinergitas antara BPPKAD dan Kejaksaan piutang PBB kepada beberapa perusahaan di Gresik mulai menunjukkan hasil yang menggembirakan,” tandas Hendriawan.
Sebelumnya BPPKAD Gresik juga mencatatkan hasil memuaskan saat menagih piutang PBB kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Garam. Pasalnya perusahaan yang memiliki kantor pusat di Madura itu akhirnya membayar hutang PBB kepada Pemerintah Kabupaten Gresik senilai Rp 1,6 miliar Silo (sapaan akrabnya) berharap perusahan lain bisa mengikuti langkah PT Garam yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB. Sebab, PBB merupakan salah satu komponen dari Pendapatan Asli Daerah. (fir/han)