28 C
Gresik
Wednesday, 31 May 2023

PG Ancam Pidanakan Distributor Pupuk Subsidi Nakal

GRESIK – Petrokimia Gresik (PG) terus memperketat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Mereka mengancam bakal menindak tegas para distributor nakal. Bahkan, jika terbukti ada penyelewengan, PG tidak segan untuk menjerat mereka secara pidana.

Hal ini disampaikan Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo saat mendampingi anggota Komisi IV DPR RI yang berkunjung ke Gudang Pupuk Petrokimia Gresik, Kamis (18/2).

“Petrokimia Gresik mengimbau kepada distributor maupun pihak terkait, untuk meningkatkan sinergi demi kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Dwi Satriyo.

Dalam pendistribusian pupuk bersubsidi, Dwi Satriyo menegaskan, ia tidak akan ragu menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang melakukan kecurangan. Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan dan harus disalurkan sesuai aturan.

“Setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Lebih lanjut Dwi Satriyo, mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi menjadi faktor yang vital. Apalagi peningkatan produktivitas pertanian, tidak sekadar menjaga ketahanan pangan. Tetapi juga sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional akibat wabah Covid-19.

“Dalam penyaluran pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik berpegang teguh pada prinsip 6 tepat, yaitu tepat tempat, tempat harga, tepat jumlah, tepat mutu, tepat jenis, dan tepat waktu,” katanya.

Pengetatan pengawasan pengiriman pupuk bersubsidi terhadap distributor, Dwi Satriyo, menambahkan, karena jumlah pupuk bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah jauh dari permintaan petani.

Sesuai Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tahun 2021, kebutuhan pupuk petani di Indonesia tercatat 23 juta ton. Sementara alokasi pupuk bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah hanya 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair setara 1.500 ton. Sehingga, muncul isu Kelangkaan pupuk bersubsidi.

“Isu kelangkaan pupuk bersubsidi biasanya terjadi pada petani yang belum menyusun e-RDKK. Karena syarat wajib petani menerima pupuk subsidi, harus menyusun e-RDKK terlebih dahulu,” pungkasnya. (fir/rof)

GRESIK – Petrokimia Gresik (PG) terus memperketat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Mereka mengancam bakal menindak tegas para distributor nakal. Bahkan, jika terbukti ada penyelewengan, PG tidak segan untuk menjerat mereka secara pidana.

Hal ini disampaikan Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo saat mendampingi anggota Komisi IV DPR RI yang berkunjung ke Gudang Pupuk Petrokimia Gresik, Kamis (18/2).

“Petrokimia Gresik mengimbau kepada distributor maupun pihak terkait, untuk meningkatkan sinergi demi kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Dwi Satriyo.

-

Dalam pendistribusian pupuk bersubsidi, Dwi Satriyo menegaskan, ia tidak akan ragu menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang melakukan kecurangan. Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan dan harus disalurkan sesuai aturan.

“Setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Lebih lanjut Dwi Satriyo, mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi menjadi faktor yang vital. Apalagi peningkatan produktivitas pertanian, tidak sekadar menjaga ketahanan pangan. Tetapi juga sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional akibat wabah Covid-19.

“Dalam penyaluran pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik berpegang teguh pada prinsip 6 tepat, yaitu tepat tempat, tempat harga, tepat jumlah, tepat mutu, tepat jenis, dan tepat waktu,” katanya.

Pengetatan pengawasan pengiriman pupuk bersubsidi terhadap distributor, Dwi Satriyo, menambahkan, karena jumlah pupuk bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah jauh dari permintaan petani.

Sesuai Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tahun 2021, kebutuhan pupuk petani di Indonesia tercatat 23 juta ton. Sementara alokasi pupuk bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah hanya 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair setara 1.500 ton. Sehingga, muncul isu Kelangkaan pupuk bersubsidi.

“Isu kelangkaan pupuk bersubsidi biasanya terjadi pada petani yang belum menyusun e-RDKK. Karena syarat wajib petani menerima pupuk subsidi, harus menyusun e-RDKK terlebih dahulu,” pungkasnya. (fir/rof)

Most Read

Berita Terbaru