GRESIK – Kantor Bea dan Cukai Gresik telah mendapatkan target untuk memungut cukai produk plastik dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dari Kementrian Keuangan. Target yang telah dipatok antara lain untuk cukai produk plastik sebesar Rp 245 miliar dan cukai MBDK Rp 154 miliar sehingga jika ditotal mencapai Rp 399 miliar. Meski demikian hingga saat ini Bea Cukai Gresik belum melakukan pemungutan cukai dua produk tersebut lantaran aturan teknisnya belum dibuat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, kebijakan cukai MBDK dan plastik rencananya akan diimplementasikan tahun 2023 mendatang. Meski demikian, target dua barang ini sudah dibebankan kepada kantor Bea Cukai di daerah sejah tahun ini.
“Sebenarnya target penerimaan Bea Cukai Gresik sudah tercapai pada kuartal kedua kemarin. Namun karena kami mendapatkan tambahan target cukai untuk plastik dan MBDK sehingga ini yang membuat prosentasenya capaian penerimaan berubah,” ujarnya.