GRESIK- Developer perumahan Ahsana Baitul Ummah dilaporkan ke polisi oleh puluhan pembeli karena sudah beberapa tahun setelah membayar uang perumahan yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Mirisnya sebagian korban ternyata sudah mulai melakukan pembayaran pada tahun 2018 atau lima tahun lalu.
Kuasa hukum para korban, Aditio Darmadi mengatakan, sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini unit rumah syariah yang dipromosikan dan dijanjikan oleh PT. Habibi Halal Berkah Berlimpah kepada puluhan kliennya tidak ada yang terwujud.
“Bahkan tidak ada satupun klien kami yang saat ini dapat menerima penyerahan unit perumahan syariah, padahal klien kami sebagian telah melakukan pelunasan dan sebagian lagi telah mengangsur sampai dengan tahun 2022,” ujar Aditio.
Padahal, lanjut dia, apabila mengacu pada Akad Bai Istishna yang telah ditandatangani bersama antara PT. Habibi Halal Berkah Berlimpah dengan para pembeli, pada Pasal 42 Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebelum menandatangani Perjanjian/Akad tersebut seharusnya developer terlebih dahulu wajib memiliki hak atas tanah, memiliki Izin Mendirikan Bangunan, memiliki keterbangunan perumahan minimal 20 persen dan memiliki ketersediaan sarana, prasarana dan utilitas umum.
“Setelah kami cek hak atas tanah yang menjadi lokasi perumahan syariah belum menjadi milik PT. Habibi Halal Berkah Berlimpah dan juga legalitas perizinan pembangunan perumahan ternyata juga belum dimiliki, sehingga kami menilai sangat kecil kemungkinan akan dapat terealisasi unit rumah syariah,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Aditio meminta kepada PT. Habibi Halal Berkah Berlimpah agar mengembalikan seluruh uang pembelian rumah syariah yang telah dibayarkan oleh klien Kami dengan nilai total seluruhnya sebesar Rp1,6 miliar. “Kami tidak ingin memperpanjang persoalan ini apabila pihak developer punya itikad mengembalikan dana miliki klien kami. Selama ini untuk transaksi diwakili oleh Miseri dan Zaenal Abidin selaku pihak yang ditunjuk developer,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis manajemen PT. Habibi Halal Berkah Berlimpah belum dapat dikonfirmasi perihal laporan yang dilayangkan para kliennya ke polisi. (fir/han)