“Kalau dikalkulasi dari asal modal yang masuk, PMA (Penanaman modal asing) mendominasi investasi di Gresik, totalnya 70 persen. Sedangkan PMDN (Penanaman modal dalam negeri) 30 persen,” imbuh Reza.
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menjamin proses perizinan berusaha di Kabupaten Gresik akan mudah dan cepat. Hal itu demi menjaga iklim positif investasi. Buktinya jumlah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Gresik sejak Agustus 2021 hingga 7 Desember 2022 mencapai 18 ribu NIB.
“Angka (Penerbitan NIB) ini tertinggi di Jatim, hal ini menggambarkan proses perizinan berusaha di Gresik sangat mudah dan cepat,” kata Gus Yani. (fir/han)