27.2 C
Gresik
Thursday, 23 March 2023

Tahun 2021, Alokasi Pupuk Subsidi Meningkat

GRESIK – Kementerian Pertanian (Kementan) menambah  alokasipupuk bersubsidi tahun 2021  menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair. Jumlah ini lebih besar dibandingkan alokasi tahun 2020 yang hanya 8,9 juta ton. Atas penambahan ini, Petrokimia Gresik (PG) mengaku telah mempersiapkannya.

Hal ini seperti yang disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Yusuf Wibisono. Menurut dia, PG bersama holding Pupuk Indonesia akan memproduksi pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sementara untuk distribusi, pihaknya berpatokan pada e-RDKK yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

“Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan perseroan secara tertutup sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani dan teregistrasi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian,” kata Yusuf Wibisono.

Dijelaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi guna mencegah penyimpangan. Di antaranya pemberian tanda pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, termasuk penyaluran tertutup yang berdasarkan e-RDKK.

Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya, yaitu terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah”. Pada kemasan tercantum juga nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki Bag Code dari produsennya. (fir/rof)

GRESIK – Kementerian Pertanian (Kementan) menambah  alokasipupuk bersubsidi tahun 2021  menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair. Jumlah ini lebih besar dibandingkan alokasi tahun 2020 yang hanya 8,9 juta ton. Atas penambahan ini, Petrokimia Gresik (PG) mengaku telah mempersiapkannya.

Hal ini seperti yang disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Yusuf Wibisono. Menurut dia, PG bersama holding Pupuk Indonesia akan memproduksi pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sementara untuk distribusi, pihaknya berpatokan pada e-RDKK yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

“Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan perseroan secara tertutup sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani dan teregistrasi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian,” kata Yusuf Wibisono.

-

Dijelaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi guna mencegah penyimpangan. Di antaranya pemberian tanda pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, termasuk penyaluran tertutup yang berdasarkan e-RDKK.

Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya, yaitu terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah”. Pada kemasan tercantum juga nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki Bag Code dari produsennya. (fir/rof)

Most Read

Berita Terbaru