29 C
Gresik
Sunday, 4 June 2023

Gugatan Dikabulkan, Smelting Sita Rumah Mantan Serikat Pekerja

GRESIK-Setelah melewati drama persidangan yang cukup panjang PT Smelting (PTS) akhirnya berhasil memenangkan gugatan ditingkat kasasi dan berhak melakukan sita jaminan atas tanah milik mantan karyawannya. Dua mantan karyawan yang diketahui bernama Ruston Efendi dan Sutejo itu sebelumnya memiliki hutang pada PTS masing-masing sebesar Rp 125.032.375 dan Rp 83.868.000.

Kamis, (05/01) kemarin pengadilan Negeri Lamongan mengabulkan permohonan PTS yang mengajukan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik kedua mantan karyawan tersebut.

Manager Legal PT Smelting, Hari Purnama mengatakan, sebelum mengajukan sita jaminan pihak PN Lamongan terlebih dahulu melayangkan aanmaning atau memberikan teguran kepada dua tergugat. Isinya agar keduanya membayar secara tunai sisa tanggungan hutang kepada perusahaan.

“Namun setelah dua kali ditegur tergugat tidak menunjukkan itikad baik. Akhirnya terpaksa dilakukan sita jaminan,” kata Hari.

Dijelaskan, penyitaan jaminan berupa rumah milik tergugat yang juga mantan ketua Koperasi PT Smelting Ruston Efendi di Perumahan Griya Kusuma Bangsa B-06, Kecamatan Tumenggunan Kabupaten Lamongan itu berjalan lancar. Dalam penyitaan tersebut juga hadir kepala desa dan perwakilan kecamatan setempat. Hal yang sama juga terlihat saat tim juru sita pengadilan mendatangi rumah Sutejo di Desa Plosowahyu RT 01 RW 01 No 12 Lamongan.

“Kami mengajukan sita jaminan karena khawatir jika keduanya mengalihkan harta bendanya. Sebab, sampat hari ini keberadaan yang bersangkutan juga tidak kami ketahui,” jelasnya.

Selanjutnya, Hari berharap jika PN Lamongan bisa melakukan lelang didepan umum melalui kantor lelang atas objek perkara yang telah ditetapkan eksekusi tersebut.

“Kami memberikan apresiasi atas penegakan hukum dan keadilan yang diberikan kepada kami. Perusahaan hanya berharap bagi para mantan karyawan yang masih memiliki hutang untuk segera melunasi kewajibannya bukan malah lari dari tanggungjawab,” pungkasnya.

Dikonfirmasi hal ini, mantan Karyawan PT Smelting yang juga pihak tergugat, Ruston Efendi mengungkapkan, jika pihaknya akan patuh terhadap segala keputusan pengadilan.

“Saya akan ikuti semua prosesnya,” kata Ruston melalui sambungan telepon.

Disinggung mengenai langkah dan upaya hukum lain yang akan ditempuh, dia mengaku hal tersebut masih tengah dipikirkan.

“Untuk yang lain-lain saya no comment,” pungkasnya. (fir/han)

GRESIK-Setelah melewati drama persidangan yang cukup panjang PT Smelting (PTS) akhirnya berhasil memenangkan gugatan ditingkat kasasi dan berhak melakukan sita jaminan atas tanah milik mantan karyawannya. Dua mantan karyawan yang diketahui bernama Ruston Efendi dan Sutejo itu sebelumnya memiliki hutang pada PTS masing-masing sebesar Rp 125.032.375 dan Rp 83.868.000.

Kamis, (05/01) kemarin pengadilan Negeri Lamongan mengabulkan permohonan PTS yang mengajukan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik kedua mantan karyawan tersebut.

Manager Legal PT Smelting, Hari Purnama mengatakan, sebelum mengajukan sita jaminan pihak PN Lamongan terlebih dahulu melayangkan aanmaning atau memberikan teguran kepada dua tergugat. Isinya agar keduanya membayar secara tunai sisa tanggungan hutang kepada perusahaan.

-

“Namun setelah dua kali ditegur tergugat tidak menunjukkan itikad baik. Akhirnya terpaksa dilakukan sita jaminan,” kata Hari.

Dijelaskan, penyitaan jaminan berupa rumah milik tergugat yang juga mantan ketua Koperasi PT Smelting Ruston Efendi di Perumahan Griya Kusuma Bangsa B-06, Kecamatan Tumenggunan Kabupaten Lamongan itu berjalan lancar. Dalam penyitaan tersebut juga hadir kepala desa dan perwakilan kecamatan setempat. Hal yang sama juga terlihat saat tim juru sita pengadilan mendatangi rumah Sutejo di Desa Plosowahyu RT 01 RW 01 No 12 Lamongan.

“Kami mengajukan sita jaminan karena khawatir jika keduanya mengalihkan harta bendanya. Sebab, sampat hari ini keberadaan yang bersangkutan juga tidak kami ketahui,” jelasnya.

Selanjutnya, Hari berharap jika PN Lamongan bisa melakukan lelang didepan umum melalui kantor lelang atas objek perkara yang telah ditetapkan eksekusi tersebut.

“Kami memberikan apresiasi atas penegakan hukum dan keadilan yang diberikan kepada kami. Perusahaan hanya berharap bagi para mantan karyawan yang masih memiliki hutang untuk segera melunasi kewajibannya bukan malah lari dari tanggungjawab,” pungkasnya.

Dikonfirmasi hal ini, mantan Karyawan PT Smelting yang juga pihak tergugat, Ruston Efendi mengungkapkan, jika pihaknya akan patuh terhadap segala keputusan pengadilan.

“Saya akan ikuti semua prosesnya,” kata Ruston melalui sambungan telepon.

Disinggung mengenai langkah dan upaya hukum lain yang akan ditempuh, dia mengaku hal tersebut masih tengah dipikirkan.

“Untuk yang lain-lain saya no comment,” pungkasnya. (fir/han)

Most Read

Berita Terbaru